Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Bupati Bengkayang yang Kena OTT Dicecar KPK Soal Aliran Dana ke Gidot

Uang tersebut diduga diperlukan Gidot untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wakil Bupati Bengkayang yang Kena OTT Dicecar KPK Soal Aliran Dana ke Gidot
Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Tersangka penyuap Bupati Bengkayang, Rodi (kiri) tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019). Rodi diperiksa untuk melengkapi berkas terkait dugaan suap proyek di Pemerintahan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, tahun 2019. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Jala  Ahmad Yani Nomor 1 Pontianak, Senin (25/11/2019) tadi.

Pemeriksaan terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

Dalam pemeriksaan untuk tersangka Bupati Bengkayang nonaktif Suryadman Gidot (SG) itu, KPK mencecar Wakil Bupati Bengkayang Agustinus Naon soal aliran dana ke Gidot.

Diketahui, Agustinus merupakan orang yang turut diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/9/2019). Namun ia hanya menjadi terperiksa. Agustinus pun dibebaskan.

"Pada saksi didalami terkait rapat pembahasan penambahan anggaran Dinas PU dan Dinas Pendidikan serta rencana alokasi dana untuk SG dan tentang audit BPK terhadap Pemkab Bengkayang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/11/2019).

Baca: KPK Segera Sidangkan Penyuap Bupati Nonaktif Bengkayang Suryadman Gidot

Baca: KPK Periksa Komisaris Humpuss Transportasi Kimia

Selain Agustinus, penyidik juga memeriksa enam saksi untuk Gidot. Antara lain, Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Bengkayang Damianus, Plt Kepala Dinas Perikanan Kelautan Bengkayang Syarifudin, Kepala Sub Bagian Renja dan Keuangan pada Dinas PU Bengkayang Yoel Yudi.

Kemudian Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Bengkayang Hery Pitriadi, Kepala Bidang Tata Ruang Survei Pemetaan dan Tata Kota pada Dinas PU Bengkayang Kurniawan Mamanda S, dan Kepala Bidang SDA pada Dinas PU Bengkayang Yayat Sutiawan.

"Materi pemeriksaan enam saksi sama seperti Agustinus Naon," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Rencananya, lanjut Febri, Selasa (26/11/2019) besok direncakan pemeriksaan tujuh saksi dari unsur Anggota DPRD Bengkayang dan pejabat Pemkab.

Mereka diagendakan diperiksa di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Pemeriksaan, kata Febri, akan terus berlanjut sampai Jumat (29/11/2019).

"Kami imbau agar para saksi yang telah dipanggil agar datang memenuhi kewajiban hukum hadir ke depan penyidik dan menyampaikan keterangan secara benar," tegas Febri.

KPK total telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap, yakni Suryadman dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius.

Sedangkan sebagai pemberi suap, yaitu unsur swasta masing-masing Rodi, Yosef, Bun Si Fat, Nelly Margaretha, dan Pandus.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Aleksius.

Permintaan uang tersebut dilakukan Gidot atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

Gidot diduga meminta uang kepada Aleksius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta.

Uang tersebut diduga diperlukan Gidot untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.

Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari bupati.

Baca : Kabar Buruk Fadli Zon, Kritik Soal Ahok Dinilai 'Tampar' Prabowo, Begini Permintaan Pendukung Jokowi

Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

Kemudian, Aleksius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi.

Dengan rincian sebagai berikut pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.

Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas