Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Suap Miliaran Rupiah PUPR

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2019).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Suap Miliaran Rupiah PUPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berjalan meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/7/2019). Chusnunia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zainudin dalam kasus dugaan suap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Didalami pengetahuannya tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR dalam perkara ini," kata Febri kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

Diketahui, Hong Arta telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu.

Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)

Ia memberikan suap kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar.

Daftar 12 tersangka :

  1. Hong Arta John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya
  2. Abdul Khoir Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama 
  3. Amran Hi Mustary Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara .
  4. So Kok Seng Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa 
  5. Julia Prasetyarini dari unsur swasta
  6. Dessy A Edwin sebagai ibu rumah tangga
  7. Damayanti Wisnu Putranti (Anggota Komisi V DPR RI)
  8. Budi Supriyanto (Anggota Komisi V DPR RI)
  9. Andi Taufan Tiro (Anggota Komisi V DPR RI)
  10. Musa Zainudin (Anggota Komisi V DPR RI)
  11. Yudi Widiana Adia (Anggota Komisi V DPR RI)
  12. Rudi Erawan (Bupati Halmahera Timur 2016-2021)
BERITA TERKAIT

Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.

Terdakwa kasus suap, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Damayanti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8,1 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Damayanti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8,1 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas