Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok jadi Komut Pertamina, Ilham Bintang: Ahok seperti Anak Emas, Duduk Dikelilingi Baby Sitter

Ilham Bintang memberi tanggapan terkait ditunjuknya Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina. Menurutnya, Ahok seperti bayi yang dikelilingi pengasuh.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Fathul Amanah

“Saya hanya duduk bantu awasi. Jadi masyarakat bisa lihat perkembangan bagaimana hasil kerja kita, di lapangan seperti apa, hasilnya seperti apa itu ada kerja sama tim,” kata Ahok.

Tugas dan Wewenang

Secara garis besar, tugas Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina adalah pengawasan.

Berdasarkan Pasal 31 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero serta memberikan nasehat kepada direksi.

Lebih lanjut, mengutip dari Kompas.com, penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.

Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:

Berita Rekomendasi

Pasal 59

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Pasal 60

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk: a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas