Lemhannas Update Jumlah Formasi CPNS 2019, Hingga Jelaskan Aturan yang Diubah
Lembaga Ketahanan Nasional memmberikan update terkini tentang jumlah formasi CPNS 2019
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Garudea Prabawati
2. Analis Organisasi
3. Ahli Pertama - Auditor Kepegawaian
4. Analis Perencanaan
5. Pelaksana / Terampil - Perawat Gigi
Selain itu, dalam Informasi resminya melalui Twitter @LemhannasRI juga menyempaikan beberapa perubahan peraturan terkait seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2019.
Menurut Perubahan Pengumuman Nomor: Peng/27/XI/2019, tentang pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019, perubahan tersebut berisikan tentang :
a. Penyadang disabilitas dapat melamar pada seluruh Formasi Umum dari yang sebelumnya hanya dapat melamar pada Formasi Khusus Disabilitas
b. Penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum selain Formasi Disabilitas, tata cara pendaftaran dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB, sama dengan formasi umum
c. Penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum selain Formasi Disabilitas, nilai ambang batas / passing grade mengikuti nilai ambang batas / passing grade formasi umum
d. Pendaftaran online bagi seluruh formasi diperpanjang sampai dengan tanggal 28 November 2019 pukul 08.00 WIB.
BKN Imbau Pelamar Pahami Ketentuan Pendaftaran
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengimbau pendaftar CPNS 2019 untuk tidak terburu-buru melakukan pendaftaran.
Paryono berharap, sebelum melakukan pendaftaran, para pendaftar terlebih dahulu membaca dan memahami segala ketentuan pendaftaran yang termuat dalam portal SSCASN
"Silakan pelamar pahami betul alur pendaftaran dan tata cara registrasi di portal SSCASN dengan mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019 pada kolom alur di portal," terangnya dikutip dari laman BKN.