Mahfud MD Ungkap Hasil Diskusi dengan Tito Karnavian soal Habib Rizieq: Ternyata Memang Tak Ada
Mahfud MD menuturkan bahwa para menteri telah berdiskusi perihal polemik pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menuturkan bahwa para menteri telah berdiskusi perihal polemik pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Hal itu diungkapkan saat Mahfud MD menggelar konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (27/11/2019), dikutip TribunPapua.com dari Tribunnews.com.
• Sebut Habib Rizieq Jadi Obyek Wisata di Arab Saudi, Ilham Bintang: Didatangi 60-100 Orang Per Hari
Mahfud MD yang tampak mengenakan kemeja motif batik tersebut menuturkan bahwa pemulangan Habib Rizieq telah dibahas bersama Menteri Agama, Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Ia menuturkan tak ada pencekalan apapun yang dilakukan olehg pemerintah Indonesia.
"Kami tadi berdiskusi, ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan pemerintah Indonesia."
Ia mengatakan tak bisa melakukan apapun karena memang permasalah tak ada di pihak Indonesia.
"Sehingga kami tidak bisa melakukan apa-apa karena alasannya bukan dengan pemerintah Indonesia sebenarnya," tutur Mahfud MD melalui konferensi pers yang disiarkan oleh akun resmi Twitter milik Kemenko Polhukam.
Ia lantas meminta Habib Rizieq untuk menunjukkan buktinya jika memang pencekalan dilakukan oelh pemerintah.
"Kalau memang ada, bukti sekecil apapun, kalau dicekal oleh pemerintah Indonesia ya silahkan serahkan kepada menteri Agama, Menkopolhukam atau Mendagri nanti akan diproses dan akan diklarifikasi sejelas mungkin, kalau memang ada," ujarnya.
• Mahfud MD Sebut Tak Ada Pencekalan Habib Rizieq Shihab dari Indonesia: Kami Tak Bisa Apa-apa
Mantan Ketua MK ini mengatakan jika memang ada WNI yang menemui kendala, maka negara wajib membantu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.