Wasekjen PPP Ahmad Baidowi Sepakat dengan Gaji hingga Jam Kerja Staf Khusus Presiden dan Wapres
Ahmad Baidowi yakin Presiden Jokowi sudah menyiapkan tupoksi dari penunjukan Staf Khusus Presiden.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Baidowi sepakat jika penunjukan 14 Staf Khusus Presiden 8 Staf Khusus Wakil Presiden, ada tujuan pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas.
Menurut Ahmad Baidowi, Presiden Jokowi pasti sudah menyiapkan tupoksi dari penunjukan Staf Khusus Presiden.
"Tupoksi dari stafsus saya sepakat, saya yakin Pak Jokowi sudah menyiapkan itu, tinggal nanti lihat di keppresnya, penunjukan staf khusus itu bidang apa, sementara ini kan belum," ujar Ahmad Baidowi di Studio Kompas TV, Selasa (26/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Politisi PPP ini mengaku, sebelumnya mendapat informasi dari Staf Khusus Wakil Presiden yang mengaku mempunyai tugas menjalin komunikasi dengan para santri dan mahasiswa.
"Kemarin saat saya bertemu dengan seorang staf khusus Pak Ma'ruf Amin, hanya beliau yang menyatakan bahwa dia ditugasi untuk menjalin komunikasi dengan kalangan santri, kalangan pesantren, dan kalangan mahasiswa," jelas dia.
Ditanya mengenai gaji Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden yang mencapai Rp 51 juta per bulan, Ahmad tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Baca: Mardani Ali Sera Sebut Gaji Rp 51 Juta Stafsus Presiden & Wapres Besar: Harus Ada Tupoksi Jelas
Ia menilai kebijakan tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Selama itu diatur oleh ketentuan perundang-undangan ya itu tidak ada masalah, memang setaranya seperti itu," ujar Ahmad.
Gaji Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, sebesar Rp 51 juta per bulan.
Selain itu, terkait jam kerja staf khusus yang tidak full time dan bisa dikerjakan di rumah, ia menilai saat ini memang sistemnya tidak diharuskan hanya kerja di kantor.
"Pola kinerja ke depan dengan kecanggihan teknologi, tidak mengharuskan seseorang untuk duduk manis di kantor misalkan, kapan dia harus menjalin komunikasi kalau hanya duduk di kantor," jelas Ahmad.
Sementara itu, Mardani Ali Sera memandang gaji staf khusus tersebut relatif jika keuangan negara cukup.
"Kalau gaji buat saya relatif ya, kalau bisa besar kenapa kecil, selama keuangan negara mencukupi," kata Mardani.
Namun, ia menilai dari gaji tersebut, staf khusus bisa menghasilkan kinerja yang sesuai harapan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.