Berikan Uang Rp 15 M untuk Perkara di MK, Hakim: Duit Saudara Banyak ya!
Upaya pemberian uang itu untuk pemenangan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna memberikan uang senilai Rp 10 Miliar dan 500 Ribu Dollar Amerika Serikat untuk pengusaha Muhtar Ependy.
Upaya pemberian uang itu untuk pemenangan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juli 2013 lalu.
"Uang total berapa (diberikan kepada Mohtar Ependy,-red)?" tanya salah satu hakim anggota kepada Budi saat dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus suap dan pencucian uang yang menjerat terdakwa pengusaha Muhtar Ependy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca: Saksi: Muchtar Ependy Minta Rp 10 Miliar untuk Dibagi Kesembilan Hakim MK
"15 Miliar," jawab Budi.
"Memberi Rp 15 Miliar, jabatan Bupati, untung apa rugi?" tanya hakim.
"Rugi yang Mulia. Ini harga diri," jawab Budi.
"Akan kembali tidak selama kurun waktu lima tahun?" tanya hakim.
"Wallahu Allam. Tidak bisa," jawab Budi.
"Berapa biaya kampanye?" tanya hakim.
"Hampir Rp 3 Miliar. Saya waktu itu incumbent. Saya banyak habis di atribut," jawab Budi.
"Duit saudara banyak ya?" tanya hakim.
Namun, Budi tidak dapat mengungkapkan darimana mendapatkan uang tersebut.
"Tidak mungkin saya buka di sidang. Ada proses yang saya lalui. Sampai sekarang masih utang ke orang tua," tambahnya.