Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikunjungi Buya Syafii, Menag Fachrul Razi Ungkap Perasaannya 1 Bulan Menjabat: Kemana-mana Senang

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan perasaannya Kepada Buya Syafii Maarif mengenai perjalanannya selama satu bulan menjabat sebagai Menag

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Dikunjungi Buya Syafii, Menag Fachrul Razi Ungkap Perasaannya 1 Bulan Menjabat: Kemana-mana Senang
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat ditemui usai acara Forkompimda di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11/2019). 

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tersebut membahas sejumlah masalah terkait dengan persoalan hukum dan keamanan.

Diantaranya yakni tentang Surat Keterangan Terdaftar FPI, rencana reuni 212 dan kepulangan Habib Rizieq Shibab.

Seusai pertemuan tersebut, Mahfud MD menjelaskan bahwa FPI punya hak yag sama seperti imiliki setiap warga negara, yakni berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat.

“Sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” ujar Mahfud MD, dikutip dari laman Kemenpolhukam, polkam.go.id.

Saat menjadi pembicara dalam acara Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Menag Fachrul Razi mengaku menjadi orang yang mendorong atas diberikannya izin kepada FPI.

Dilansir situs Kemenag, menurut Fachrul Razi, ormas Islam apapun yang ikut memajukan bangsa Indonesia tidak boleh dihentikan.

“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Menag Fachrul Razi.

Berita Rekomendasi

Dijelaskan Menag, saat ini FPI sudah membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI.

Ia menilai, hal inilah yang harus didukung, yakni proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI juga sudah mengalami kemajuan.

Dikatakannya, surat pernyataan dari FPI yang telah dibuat diatas materai tersebut nantinya akan didalami terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas