Hati-hati Mengundurkan Diri Dari CPNS, Ada Sanksi Denda hingga Rp 100 Juta
Imbauan berkaitan dengan surat pernyataan pendaftaran CPNS, pada sebagian instansi ada yang memberikan sanksi bagi pelamar yang mengundurkan diri.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 membuka sangat banyak formasi dari berbagai instansi.
Antusiasme pelamar sangat besar dengan dibukanya pendaftaran CPNS ini.
Hingga Kamis, (28/11/2019) tercatat sudah ada 3.992.396 orang yang telah menyelesaikan tahap pendaftaran hingga submit data.
Dikutip Tribunnews.com dari Twitter Resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, pihaknya mengimbauan kepada para pelamar untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku.
Salah satunya seperti cuitannya pada Minggu (24/11/2019) tentang aturan dan persyaratan dalam tahap pendaftaran.
Imbauan ini berkaitan dengan surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 tahun sejak Terhitung Tanggal Masuk (TMT).
Ternyata ada sanksi bagi mereka yang mundur apabila setelah pengumuman ia dinyatakan lolos CPNS 2019.
Sanksi itu berupa administrasi ataupun denda yang besarannya ditentukan masing-masing institusi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut Jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri, akan mendapatkan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.
Dilansir Kompas.com terkait sanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi. "Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, Senin (25/11/2019) pagi.
Ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu:
1. Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya
2. Denda berupa uang dalam nominal tertentu
Dikutip dari surat pengumuman penerimaan CPNS 2019 di sejumlah institusi ternyata telah menuliskan ketentuan sanksi denda dengan jumlah yang berbeda.
Nominal angkanya yang harus dibayar sebagai sanksi bervariasi, ada yang menetapkan denda sebesar Rp 25 juta, ada yang hingga Rp 100 juta.
Berikut sanksi yang tercantum pada surat pengumuman pendaftaran CPNS di beberapa instansi, di antaranya:
1. Kementerian Luar Negeri
Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomir 4.
Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.
3. Badan Intelijen Negara (BIN)
Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:
“Denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun anggaran 2019.
Denda yang harus dibayar adalah sesuai jumlah akumulasi data pengeluaran yang telah dikeluarkan pemerintah ketika proses pendaftaran.
5. Pemprov Kalimantan Selatan
Bagi pelamar Pemprov Kalimantan Selatan yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 100 juta.
6. Pemprov Kalimantan Tengah
Bagi pelamar Pemprov Kalimantan Tengah yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
7. Pemkab Morotai
Imbauan telah disampaikan pada surat pengumuman Nomor: 871/02/PENG-CPNS-PM/2019 Pemkab Morotai.
Bagi pelamar Pemprov Pemkab Morotai yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 30 juta.
8. Pemkab Pariaman
Imbauan telah disampaikan pada surat pengumuman Nomor: 800/1515/BKPSDM-2019.
Bagi pelamar Pemprov Pemkab Pariaman yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Itu tadi adalah beberapa sanksi yang telah ditetapkan oleh beberapa instansi yang membuka pendaftaran CPNS 2019.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)