Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tubagus Chaeri Wardana
JPU KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
"Meminta majelis hakim menolak nota keberatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Muhammad Asri Irwan, JPU pada KPK, saat membacakan tanggapan JPU di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, dia meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan nomor 97/TUT.01.04/24/2019 tanggal 31 Oktober 2019 telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Baca: Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Wawan Sebut Dakwaan Jaksa Hasil Copy Paste
Hal ini sebagaimana ditentukan di Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan secara hukum sah untuk jadikan dasar memeriksa dan mengadili pidana atas nama terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Menyatakan sidang pemeriksaan saksi perkara tindak pidana korupsi nomor 99 pidsus tpk 2019 PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, Jakarta 28 November 2019 penuntut umum pada KPK," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
Baca: Sosok Artis FNJ yang Temani Wawan ‘Cek-In’ di Hotel, Berusia 19 Tahun dan Bintangi Sinetron Striping
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.
Dakwaan jaksa disebut hasil copy paste
TB Sukatma, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak cermat menyusun surat dakwaan.
Menurut dia, JPU pada KPK tidak cermat menguraikan keuntungan yang didapat Wawan dan tak cermat menguraikan sangkaan tindak pidana dengan harta benda yang disita, khususnya untuk tahun 2005-2012.
Baca: Respons Erick Thohir Sikapi Kabar Ditangkapnya Seorang Pejabat BUMN Oleh Densus 88
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.