Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tubagus Chaeri Wardana
JPU KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Dia menjelaskan, dakwaan jaksa tidak secara jelas menjelaskan antara keuntungan yang didapat kliennya dengan tindak pidana yang didakwakan selama tahun 2005-2012.
Selain itu, disebutkan, terdakwa mendapat keuntungan dari 10 paket pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD TA 2012 sekitar Rp 39.470.124.426 dan 4 paket pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD-P TA 2012 Rp 10.613.349.510.
Baca: KPK Belum Jerat Tersangka Baru Sejak Berlakunya UU KPK Hasil Revisi
Kemudian, terdakwa Wawan disebutkan mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan pada dinas kesehatan kota Tangerang Selatan dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7.941.630.033
"Maka dakwaan telah disusun secara tidak cermat. Sehingga, kata dia, dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Maka dakwaan batal demi hukum," ujarnya.
Dalam eksepsi, kuasa hukum juga menyebutkan uraian perbuatan di dakwaan Kedua-Pertama dan Kedua-Kedua sama atau copy paste dengan uraian dakwaan ketiga.
Padahal, kata dia, dakwaan bersifat kumulatif.
Baca: Anak Menkumham Yasonna Laoly Dua Kali Mangkir Dari Panggilan KPK
Dakwaan jaksa juga disebut tidak jelas menguraikan kejadian atas fakta kejadian suatu perbuatan materiil apa yang dilakukan oleh terdakwa.
Kemudian, dakwaan jaksa KPK juga disebut tidak lengkap karena tidak memuat semua unsur (elemen) tindak pidana yang didakwaan.
"Bahwa tidak jelasnya uraian fakta kejadian atas suatu perbuatan materiil apa yang dilakukan terdakwa sebagaimana dirumuskan di dakwaan a quo menunjukkan dakwaan a quo telah disusun secara tidak jelas, oleh karena itu Dakwaan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, dan karenanya dakwaan batal demi hukum," tutur jaksa.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Wawan juga menyebut jika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Dia menegaskan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.
"Mengingat sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.