Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Beri Grasi atas Pertimbangan Kemanusiaan, ICW: Seharusnya Bukan dengan Mengurangi Hukuman

Jokowi mengatakan, grasi diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. Peneliti ICW menyebutkan seharusnya bukan pengurangan hukuman yang diberikan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Jokowi Beri Grasi atas Pertimbangan Kemanusiaan, ICW: Seharusnya Bukan dengan Mengurangi Hukuman
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

"Ini (pemberian grasi) sebenarnya menunjukkan bahwa lagi-lagi komitmen presiden pada pemberantasan korupsi dipertanyakan oleh publik," kata Kurnia.

Jokowi Tanggapi Kritik Soal Pemberian Grasi pada Annas Maamun

Presiden Jokowi memberi grasi pada terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun. (Via Tribunnews)
Presiden Jokowi memberi grasi pada terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun. (Via Tribunnews) ((Via Tribunnews))

Presiden pun menanggapi banyaknya kritikan terkait keputusannya memberikan grasi pada Annas Maamun.

Menurutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam pemberian grasi tersebut karena pemberian grasi masih dilakukan dalam tahap wajar.

"Kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru silakan dikomentari," tegas Jokowi, seperti yang diberitakan di Kompas TV.

Jokowi juga menyebutkan bahwa selama ini banyak permohonan grasi yang diterimanya.

Namun ia menegaskan, tidak semua grasi dapat dikabulkan.

Berita Rekomendasi

"Tidak semua (grasi) yang diajukan pada saya dikabulkan."

"Coba dicek, berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa, dicek betul," kata Jokowi.

Sementara itu, Jokowi juga menjelaskan, grasi yang diberikan sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurutnya, grasi telah menjadi hak presiden yang diberikan atas pertimbangan MA.

"Kita harus tau semuanya, dalam ketatanegaraan kita, grasi itu adalah hak yang diberikan pada presiden atas pertimbangan dari MA."

"Itu jelas sekali dalam Undang-Undang Dasar kita," ujar Jokowi.

Jokowi Beri Grasi pada Terpidana Korupsi, KPK Mengaku Kaget

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas