Jokowi Beri Grasi atas Pertimbangan Kemanusiaan, ICW: Seharusnya Bukan dengan Mengurangi Hukuman
Jokowi mengatakan, grasi diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. Peneliti ICW menyebutkan seharusnya bukan pengurangan hukuman yang diberikan.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Annas Maamun divonis hukuman enam tahun penjara dan didenda Rp 200 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada tahun 2015.
Dirinya sempat mengajukan banding di Mahkamah Agung (MA) namun ditolak.
Hukumannya, yang semula enam tahun, diperberat menjadi tujuh tahun.
Dengan adanya grasi, Anas Maamun akan menghirup udara bebas pada Oktober 2020.
Pemberian Grasi Dinilai Tak Ada Manfaatnya
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyebutkan, pemberian grasi oleh Presiden Jokowi pada Annas Maamun tak ada manfaatnya.
"Memberikan grasi kepada terpidana korupsi itu tidak memberikan manfaat apa pun kepada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Dadang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, pemberian grasi kepada terpidana korupsi justru akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, Dadang mengakui bahwa grasi tetap merupakan kewenangan presiden.
"Menurut saya, pemberian grasi kepada terpidana itu memang hak presiden yang konstitusional," ucapnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.