Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Beri Grasi untuk Koruptor Annas Mamun: Ratusan Permohonan Hanya Beberapa yang Dikabulkan

Jokowi tidak selalu mengeluarkan grasi untuk semua terpidana, termasuk koruptor. Jokowi beri grasi atas persetujuan MA dan Mahfud MD.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Jokowi Beri Grasi untuk Koruptor Annas Mamun: Ratusan Permohonan Hanya Beberapa yang Dikabulkan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tersangka korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun diberi grasi oleh Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi untuk terpidana kasus korupsi Annas Maamun.

Jokowi menegaskan ada ratusan permohonan grasi dan tidak semuanya ia kabulkan.

Sehingga Jokowi tidak selalu mengeluarkan grasi untuk semua terpidana, termasuk koruptor.

"Nah kalau setiap hari kami keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

Jokowi menyebutkan, grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan atas kondisi mantan gubernur Riau itu.

Ia mempertimbangkan usia Annas yang sudah tua dan kondisi kesehatannya yang sudah menurun.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi.

BERITA REKOMENDASI

Jokowi juga menilai bahwa Mahkamah Agung serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga memberi pertimbangan yang sama.

Itu juga melandasi Jokowi untuk memberi grasi berupa pengurungan masa hukuman satu tahun penjara.

"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari menkopolhukam juga seperti itu," kata dia.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019.

"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).


Ade mengatakan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.

Annas, kata Ade, tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas