Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua PTSP Kemenag dan Wamenag: Tak Hanya Makanan, Barang juga Perlu Sertifikasi Halal

Ketua PTSP Kemenag, Rosidin mengatakan, tak hanya makanan, produk/barang yang berbahan dari hewan harus mendapatakan sertifikasi halal.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ketua PTSP Kemenag dan Wamenag: Tak Hanya Makanan, Barang juga Perlu Sertifikasi Halal
TRIBUNNEWS IRWAN RISMAWAN / Tribun Kaltim Kholish Chered
Rosidin Karidi dan Zainut Tuhid Saadi 

Meskipun begitu, ia menyatakan, tidak keberatan dan siap mengikuti preaturan yang ditentukan pemerintah tersebut.

Purwadi berharap, Menag dapat memberikan sosialisasi tentang tata cara sertifikasi.

"Kami meminta MUI menjelaskan bahan yang halal atau haram itu bagaimana, dan bagaimana tata cara memperoleh sertifikasi," kata Purwadi, dikutip dari sumber yang sama.

Sejalan dengan Purwadi, pengusaha oleh-oleh asal Temanggung, Jawa Tengah, Arifin berharap Menag melakukan sosialisasi terkait sertifikasi halal dan mempermudah proses sertifikasi.

"Saya ingin menanyakan tentang proses pembuatan sertifikasi," kata Arifin.

Sementara itu, tanggapan dari pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, Bunga menyatakan, mengapresiasi langkah pemerintah dalam upaya melakukan sertifikasi halal pada sebuah produk.

Namun, ia khawatir, adanya keharusan sertifikasi ini malah menjadi celah oknum-oknum Kemenag untuk pungtan liar (pungli).

Berita Rekomendasi

"Jangan sampai sertifikasi menjadi celah bagi oknum-oknum untuk melakukan pungli," ungkap Bunga.

Aturan Sertifikasi Halal

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014, Pasal 4, tentang Jaminan Produk Halal.

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2019, Pasal 68, tentang Jaminan Produk Halal.

Barang yang wajib bersertifikasi halal adalah sebagai berikut :

a. Makanan

b. Minuman

c. Obat

d. Kosmetik

e. Produk kimiawi

f. Produk biologi

g. Produk rekayasa genetik

h. Barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas