KPK Apresiasi Gerakan Zero Overstaying Ditjen PAS
Sekretaris Ditjen PAS, Ibnu Chuldun mengajak instansi penegak hukum menyamakan persepsi terkait administrasi masa penahanan
Penulis: Yulis
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Satuan Tugas Penelitian dan Pengembangan, Niken Ariati, mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menekan angka overstay di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) seluruh Indonesia.
"Overstaying dapat menjadi indikasi kerugian negara karena terkait dengan konsumsi makanan yang disediakan untuk tahanan di lapas maupun rutan," ungkap Niken dalam rapat koordinasi yg dihadiri oleh unsur KPK, Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia di Gedung KPK, Rabu (27/11/2019).
Angka overstay akibat persoalan administrasi peradilan yang tidak efektif terkait masa penahanan di lapas dan rutan yang selama ini mengkhawatirkan, yakni mencapai angka 29.591 orang pertanggal 15 Januari 2019, berhasil ditekan Ditjen PAS hingga saat ini tinggal 6.153 orang .
Menurut Niken, penanganan overstay perlu dukungan semua aparat penegak hukum (apgakum) yang terkait, khususnya instansi berwenang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan di lapas atau rutan, untuk terus berkoordinasi terkait masa penahanan.
“Perlu mekanisme pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disepakati apgakum tentang pengembalian tahanan kepada pihak penahan untuk menekan angka overstaying,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen PAS, Ibnu Chuldun mengajak instansi penegak hukum menyamakan persepsi terkait administrasi masa penahanan dan SOP pengeluaran tahanan yg sdh habis masa penahanannya dan tdk ada surat perpanjangan penahanan.
“Harusnya kepala lapas maupun kepala rutan bisa saja mengeluarkan demi hukum thd tahanan yang telah habis masa penahanannya, namun pihak Pemasyarakatan tidak ingin melakukannya secara sepihak. Kami tetap akan melakukan konfirmasi kepada pihak penahan karena berkaitan dengan kinerja kawan-kawan penegak hukum lain,” terang Ibnu.
Ia menegaskan penanganan overstaying saat ini telah menjadi program prioritas Ditjen PAS, namun tetap perlu kesepakatan bersama terkait SOP penanganannya.
“Kami telah turun langsung ke lapangan lalu segera lakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang melakukan penahanan untuk menurunkan angka over staying hingga tahun 2020 menjadi Zero Overstaying di lapas dan rutan di Indonesia,” tutur Ibnu menjelaskan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) targetkan tahun 2020 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Indonesia Zero Overstay.
“31 Desember 2019 masalah overstaying kita targetkan selesai. 1 Januari 2020 tidak ada lagi overstaying. Kami tidak akan melakukan penahanan seseorang tanpa syarat administrasi dan masa penahanan yang jelas. Mohon maaf, demi penegakkan hukum kami akan keluarkan dari rutan atau lapas” tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.
Untuk mendukung itu, DirjenPAS bahkan memerintahkan para Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya terkait administrasi dan kejelasan masa penahanan yang ditempatkan di lapas dan rutan se-Indonesia.
“Penanganan overstay perlu dukungan dari semua pihak penegak hukum (APGAKUM) yang terlibat khususnya instasi yang memiliki tahanan yang dititipkan dan ditempatkan di lapas ataupun rutan untuk terus berkoordinasi terkait masa penahan,” sambung Utami.
“Penting mengedepankan koordinasi dalam penanganan overstay untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum,” tandasnya.