Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama, Fachrul Razi Sebut Akan Mendalami Izin Perpanjang FPI

Menteri Agama mengatakan akan mendalami pernyataan dari FPI setia pada Pancasila.Pernyataan itu dibuat untuk izin perpanjang organisasi FPI.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Menteri Agama, Fachrul Razi Sebut Akan Mendalami Izin Perpanjang FPI
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat ditemui usai acara Forkompimda di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri AgamaFachrul Razi mengatakan, Front Pembela Islam (FPI) telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan itu ia ungkapkan saat melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (27/11/2019).

Satu di antara pembahasan pertemuan tersebut terkait perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI).

Ia menambahkan, FPI telah berjanji untuk tidak akan melanggar hukum lagi.

Namun, Fachrul Razi akan mendalami lebih jauh pernyataannya itu.

"Pernyataan yang dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2109). 

Sementara itu, Mahfud MD menjelaskan, secara prosedural administratif dan substantif FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan.

Berita Rekomendasi

BACA JUGA : Pro Kontra Kegiatan Reuni 212, Kapolda Metro Jaya : Ini Kegiatan yang Tidak Memprovokasi

Menurutnya, surat keterangan yang diajukan sudah terdaftar, tapi masih ada beberapa hal yang perlu didalami.

Ia juga menambahkan jika Menteri Agama, Fachrul Razi yang akan mendalami surat tersebut.

"Menteri Agama nanti yang akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2019).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas FPI bergantung pada keputusan tim.

Tim yang dimaksud, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.

Tim tersebut masih mengkaji surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag untuk perizinan FPI.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas