Menteri Agama, Fachrul Razi Sebut Akan Mendalami Izin Perpanjang FPI
Menteri Agama mengatakan akan mendalami pernyataan dari FPI setia pada Pancasila.Pernyataan itu dibuat untuk izin perpanjang organisasi FPI.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
![Menteri Agama, Fachrul Razi Sebut Akan Mendalami Izin Perpanjang FPI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fachrul-razi-nih6.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan, Front Pembela Islam (FPI) telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan itu ia ungkapkan saat melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (27/11/2019).
Satu di antara pembahasan pertemuan tersebut terkait perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI).
Ia menambahkan, FPI telah berjanji untuk tidak akan melanggar hukum lagi.
Namun, Fachrul Razi akan mendalami lebih jauh pernyataannya itu.
"Pernyataan yang dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2109).
Sementara itu, Mahfud MD menjelaskan, secara prosedural administratif dan substantif FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan.
BACA JUGA : Pro Kontra Kegiatan Reuni 212, Kapolda Metro Jaya : Ini Kegiatan yang Tidak Memprovokasi
Menurutnya, surat keterangan yang diajukan sudah terdaftar, tapi masih ada beberapa hal yang perlu didalami.
Ia juga menambahkan jika Menteri Agama, Fachrul Razi yang akan mendalami surat tersebut.
"Menteri Agama nanti yang akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2019).
![Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wawancara-khusus-dengan-menkopolhukam-mahfud-md_20191119_213414.jpg)
Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas FPI bergantung pada keputusan tim.
Tim yang dimaksud, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.
Tim tersebut masih mengkaji surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag untuk perizinan FPI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.