Soal Reuni 212, MUI Tak Merestui, Mahfud MD Mempersilakan: Kita akan Mengawal dan Melindungi
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, Reuni 212 merupakan hak warga negara dan yang terpenting adalah acara tersebut dilaksanakan dengan tertib.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Rencana Reuni 212 yang akan dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019) mendatang mendapat respon beragam dari berbagai pihak.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, Reuni 212 merupakan hak warga negara.
Menurut Mahfud MD, yang terpenting adalah acara tersebut dilaksanakan dengan tertib dan tidak menimbulkan keributan.
Mengenai pemberitahuan acara, ia mengatakan sudah disampaikan kepada pihak kepolisian dan sudah sesuai dengan ketentuan undang undang.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mempersilakan digelarnya Reuni 212.
"Kita mempersilakan, tetapi supaya diatur dengan sebaik baiknya," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (27/11/2019).
Ia mengingatkan supaya acara tidak menimbulkan pelanggaran hukum yang telah ditentukan oleh undang undang.
"Kita akan mengawalnya dan melindunginya tentu saja. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujar pria kelahiran Madura ini.
Tak Perlu Takut
Sebelumnya, Mahfud MD juga pernah memberi pernyataan mengenai rencana Reuni 212.
Melansir Kompas.com, ia menyebut pemerintah tidak mempersoalkan kegiatan tersebut.
Selain tidak perlu ditakuti, Mahfud MD juga menyebut Reuni 212 merupakan bagian dari aspirasi dan ekspresi warga.
Masyarakat juga tidak perlu panik dengan kegiatan tersebut.
"Tidak apa-apa. Saya kira aparat (keamanan) itu sudah punya standar operasional prosedur (SOP) sehingga kita tidak usah panik, mau reuni ya reuni saja. Besok saya juga mau ada reuni kampus," ujar Mahfud MD, Sabtu (23/11/2019).
Ia menyebut tidak perlu membesarkan dan membuat panas situasi.
"Reuni-reuni ya biasa saja. Tidak usah dibesar-besarkan reuni itu, tidak usah ditakuti juga, itu biasa-biasa saja dan gak usah dipanas-panasi. Itu soal biasa saja, orang mau reuni kok mau dilarang," katanya.
Pandangan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Reuni 212 tidak perlu dilakukan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis, dikutip dari kanal Youtube TvOneNews, Selasa (26/11/2019).
Cholil menilai, Reuni 212 identik dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Sedangkan, kasus tersebut telah selesai.
Ahok sudah menerima sanksi berupa kurungan penjara selama satu setengah tahun.
"Kan sudah selesai, tidak usahlah ada reuni, reuni itu kan untuk alumni, alumni biasanya sekolah,
kalau sudah tidak sekolah mengapa ada alumni-alumni segala," kata Cholil dilansir dari kanal YouTube TvOneNews, Selasa (26/11/2019).
Meski Cholil menilai Reuni 212 tidak perlu dilakukan, dirinya menegaskan tidak melarang acara tersebut.
"Kami sebenarnya tidak dalam posisi menyetujui atau menolak, karena kami bukan tempat perizinan," katanya.
Cholil mempersilakan siapapun mengikuti Reuni 212.
Ia pun berpesan agar masyarakat yang akan mengikuti kegiatan tersebut menjaga spirit 212 agar tetap damai, aman, dan tidak menimbulkan kegaduhan.
Polisi Siap Amankan
Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan polisi siap mengamankan jalannya RA 212.
Dikutip dari video pemberitaan Kompas TV, pihaknya akan melibatkan kirka (perkiraan keadaan) intelijen untuk menghitung jumlah pihak keamanan yang dibutuhkan.
Namun hingga kini, ia menyebut belum ada surat pemberitahuan rencana aksi yang masuk ke Mabes Polri.
"Unjuk rasa, demostrasi hak dari warga negara, tetapi tetap ada aturannya. Kalau nanti ada surat pemberitahuan ke kepolisian, nanti akan kita analisa," ungkapnya.
Polisi juga siap menggandeng TNI untuk mengamankan acara tersebut.
"Kita juga memerlukan kirka intelijen, untuk menghitung berapa pengamanan yang harus kita lakukan. Nantinya kita akan kerja sama dengan TNI untuk pengamanan, seandainya nanti surat pemberitahuannya sudah masuk ke kepolisian," ungkapnya.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií)