Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, ICW Ragukan Komitmennya Soal Anti Korupsi
Kurnia Ramadhana meragukan komitmen anti korupsi yang dimiliki Presiden Jokowi terkait putusan Jokowi dalam pemberian grasi untuk Annas Maamun.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan komitmen Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam program Sapa Indonesia Malam yang videonya diunggah pada kanal YouTube Kompas TV Kamis, (28/11/2019).
Kurnia lagi-lagi mempertanyakan komitmen Jokowi terkait anti korupsi usai mengabulkan grasi terhadap pidana koruspi, Annas Maamun yang merupakan mantan Gubernur Riau.
Namun, Kurnia mengaku akan memaklumi langkah yang telah diambil oleh Jokowi tersebut.
Menurutnya, kalau dilihat dari rekam jejak anti korupsi yang dimiliki Jokowi, ICW sudah memiliki keraguan dari awal.
"Memang kalau kami lihat tarck record anti korupsi dari Jokowi kami sudah meragukan hal itu," Ujar Kurnia.
Menurutnya, sebelum pemberian grasi ini terdapat tiga indikator lainnya yang membuat ICW meragukan komitmen Jokowi tersebut.
Indikator yang dimaksud yakni proses-proses yang terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), beberapa waktu lalu.
Pertama, terkait Undang-Undang KPK.
Kedua, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU).
Ketiga, pemilihan pemimpin KPK.
"Proses undang-undang KPK direstui oleh Jokowi," ungkap Kurnia.
"Jokowi ingkar janji ketika menyebutkan ingin mengeluarkan PerPPU dalam rangka menyelamatkan KPK, namun sampai hari ini tidak juga keluar," imbuhnya.
"Selain itu, restu Jokowi terhadap pemimpin KPK, padahal diduga orang-orang bermasalah telah masuk menjadi komisioner KPK," lanjutnya.
Sehingga, ini menjadi hal yang wajar kalau ICW meragukan komitmen Jokowi terhadap anti korupsi.