Berbagai Kalangan Tolak Rencana Menkes Ambil Alih Izin Edar Obat dari Badan POM RI
PUSTARA juga mengingatkan Komisi IX DPR RI untuk memanggil Menkes terkait rencana mengambil alih kewenangan Badan POM mengenai izin edar obat
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto untuk memindahkan wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait Izin Edar Obat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ditolak oleh organisasi Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) dan Pusat Studi Nusantara (PUSTARA).
Ketua umum Farmasis Indonesia Bersatu, Fidi Setyawan mengatakan, kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UUD 1945.
Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional merupakan upaya seluruh potensi Bangsa Indonesia, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah.
"Termasuk dalam pembangunan kesehatan antara lain bidang Kefarmasian, yang menjamin sediaan farmasi, alat kesehatan yang aman, bermutu, dan bermanfaat, harus tersedia secara merata serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Termasuk makanan dan minuman yang aman, bermutu serta dengan pengawasan yang baik," kata Fidi dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11).
Farmasis Indonesia Bersatu sebagai salah satu organisasi yang menjadi wadah komunikasi dan pergerakan Apoteker di Indonesia sebelumnya melakukan audiensi dengan Kepala Badan POM, Penny K Lukito di kantor Badan POM.
Baca: Terawan Lakukan Dua Hal Tangani Penyakit Hepatitis A di Depok
Baca: Menkes Tampung Aspirasi Masyarakat Soal Tembakau Alternatif
Baca: Pentingnya Memperluas Inisiatif Digital dan Teknologi Dunia Kesehatan dalam Program JKN
Dalam pertemuan tersebut, Farmasis Indonesia Bersatu menyatakan enam sikap.
Pertama, FIB mendesak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk membatalkan rencana menarik kewenangan mengeluarkan izin edar obat dan obat tradisional dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kedua, mendorong Badan POM melakukan percepatan perizinan sehingga membuat Iklim Investasi Kondusif," tegasnya.
Ketiga, mendorong Badan POM melakukan desentralisasi perizinan kepada Balai POM Daerah untuk produk-produk UKM dan Jamu Tradisional sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara adil dan merata.
Keempat, mendorong Badan POM meningkatkan penerimaan pegawai berkualifikasi Apoteker dengan tujuan untuk meningkatkan penyuluh produk farmasi kreatif di masyarakat sehingga bisa meningkatkan derajat ekonomi masyarakat.
Baca: Komentari Niat Menkes Terawan Jadikan Mak Erot Obyek Wisata Kesehatan, Tompi: Urusi BPJS Dulu
Baca: Mak Erot Disinggung Terawan sebagai Potensi Wisata Kesehatan, Ini Komentar Tompi
Baca: Apa yang Belum Didalami dengan Baik Jangan Komentari kata Terawan Soal Rokok Elektrik
Kelima, mendorong Badan POM meningkatkan komunikasi dengan organisasi-organisasi Apoteker dalam hal penyusunan regulasi ke depannya.
"Keenam, mendorong Badan POM menjamin peredaran dan distribusi obat hanya dari sarana kefarmasian dan bersikap setara didalam penindakan di semua sarana terkait obat," tukasnya.
Sementara, Deputi Direktur Lembaga Kajian Pusat Studi Nusantara (PUSTARA), Agus Surono berpendapat, wacana Menkes Terawan yang akan mengeluarkan izin edar obat hanya dalam 1-2 hari adalah sangat fatal sekali.
Pasalnya, memberikan izin edar obat bukan seperti memberikan SIM kepada orang yang sudah selesai mengikuti rangkaian test mengemudi.
Menurut Agus, Izin Edar Obat dikeluarkan oleh otoritas obat dan makanan di manapun di dunia mengikuti standar prosedur yang prudent untuk memastikan setiap obat yang beredar dan dikonsumsi oleh manusia harus Aman, Bermutu dan Berkasihat (Effective and Efficacy).
"Hal ini sudah pasti akan menimbulkan kekuatiran atau ketakutan tidak saja bagi yang mengkonsumsi obat tersebut, melainkan juga oleh dokter yang akan meresepkan dan apoteker yang meracikan atau memberikan obat kepada pasien akan keamanan, mutu, efektifitas dan efikasi obat tersebut," kata Agus.
PUSTARA juga mengingatkan Komisi IX DPR RI untuk memanggil Menkes terkait rencana mengambil alih kewenangan Badan POM mengenai izin edar obat.
"Beberapa hari yang lalu, anggota Komisi IX DPR bersuara atas polemik tersebut. Karena itu, kami menagih janji DPR memanggil Menkes Terawan sebelum masa reses DPR pertengahan Desember ini," kata Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.