Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Humprey Djemat Nilai Ada Niat Buruk dari Partai Politik yang Usul Penambahan Masa Jabatan Presiden

Humprey Djemat menilai ada niat buruk dari sejumlah partai politik (parpol) yang mengusulkan penambahan masa jabatan presiden

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Humprey Djemat Nilai Ada Niat Buruk dari Partai Politik yang Usul Penambahan Masa Jabatan Presiden
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Ketua PPP versi Muktamar Jakarta Humprey Djemat di kantor PARA Syndicate Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua PPP versi Muktamar Jakarta Humprey Djemat menilai ada niat buruk dari sejumlah partai politik (parpol) yang mengusulkan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode lewat amandemen UUD 1945.

Menurut Humprey Djemat, usulan yang terkesan baik untuk presiden itu sesungguhnya upaya menyandera dan mempersulit laju pemerintahan.

"Terus terang saya melihat ada niat tidak baik dari parpol justru untuk menyandera presidennya. kelihatannya dikasih satu hal yang baik tapi sebenarnya itu membuat presiden jadi kesulitan," ujar Humprey Djamat dalam diskusi Reformasi Dikorupsi vs Reformasi Partai di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Baca: Hidayat Nur Wahid Memastikan Akan Hadir Dalam Reuni 212

Humprey Djemat mengatakan, agar presiden terhindar dari niat buruk parpol, Jokowi harus mengambil sikap tegas.

Dalam hal ini, lanjutnya, Jokowi harus secara terang-terangan menyatakan bahwa dirinya tidak menginginkan amandemen mengenai penambahan masa jabatan presiden.

"Satu-satunya jalan (keluar) adalah ketegasan dari presiden Jokowi. Dia harus menyatakan secara tegas bahwa "saya tidak mau amandemen untuk masa jabatan presiden tiga kali," ujanya.

Baca: Alexander Marwata Sebut KPK ke Depan Akan Fokus Tindak Kasus yang Berdampak Pada Penerimaan Pajak

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Humprey beranggapan jika wacana ini terwujud, itu akan menjadi kemunduran demokrasi di era reformasi.

Dengan demikian, lanjut dia, presiden harus segera mengambil sikap tegas menanggapi wacana ini.

Baca: Saut Situmorang Pilih Jadi Intelijen Setelah Dirinya Tidak Lagi Menjabat Sebagai Wakil Ketua KPK

"Ketika orba, yang dirubah itu mengenai masa jabatan presiden. karena sekarang sudah dua kali ke tiga kali, ini kembali lagi ke era yang sebelumnya. Dengan demikian maka terus terang harus ada ketegasan presiden," ujar Humprey.

Usulan dari luar MPR

Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan belum ada pembahasan mengenai perubahan masa jabatan presiden. 

Menurut Arsul Sani, wacana yang bergulir di MPR hanya amandemen UUD 1945.


"Sebetulnya di MPR tidak terjadi apa apa, tapi barangkali saya bisa menjelaskan seperti ini, MPR 2019-2024 ini kan mendapatkan amanah atau rekomendasi dari MPR sebelumnya untuk melakukan kajian mengenai pokok pokok haluan negara, " kata Arsul Sani dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (24/11/2019).

Baca: Jadi Stafsus Jokowi, Aminuddin Maruf Baru Tahu Gajinya Rp 51 Juta

Adapun menurut Arsul Sani wacana penambahan masa jabatan presiden datang dari luar MPR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas