Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Ungkap Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Tak Semata Diukur dari Pemberian Grasi Koruptor

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyebut komitmen Jokowi memberantas korupsi tak bisa hanya dilihat dari pemberian grasi tersebut.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Istana Ungkap Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Tak Semata Diukur dari Pemberian Grasi Koruptor
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riay yang menjadi terpidana kasus korupsi, Annas Maamun.

Hal ini menimbulkan polemik dan munculnya anggapan dari beberapa pihak bahwa Jokowi tidak berkomitmen untuk memberantas korupsi.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyebut komitmen Jokowi memberantas korupsi tak bisa hanya dilihat dari pemberian grasi tersebut.

"Menurut saya komitmen pemberantasan korupsi harus dilihat secara lebih luas dan mendalam. Tidak hanya semata-mata berdasarkan diberikan atau tidaknya grasi," kata Dini melalui pesan singkat, Jumat (29/11/2019).

Dini mengatakan, grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada Annas tidak membebaskan Annas dari hukuman.

Grasi dinilai Dini hanya mengurangi masa hukuman dari tujuh tahun menjadi enam tahun.

Ia pun meminta pihak yang mengkritik pemberian grasi tersebut memahami tujuan pemidanaan yang selain memberiknan efek jera, juga merehabilitasi narapidana agar menjadi orang yang lebih baik di masyarakat.

Berita Rekomendasi

Karena itu, ia meninta publik melihat pemberian grasi tersebut secara komprehensif, sehingga alasan kemanusian lantaran Annas tengah sakit juga harus dipertimbangkan.

Dini menilai Presiden telah memberikan grasi tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Sekali lagi kita harus ingat bahwa tujuan pemidanaan bukanlah penyiksaan, melainkan kontrol sosial, memberikan efek jera dan konsekuensi perbuatan pidana," tutur Dini.

"Dan yang paling penting adalah fungsi rehabilitatif. Ironis pada saat kita berteriak penegakan HAM namun di saat yang bersamaan kita mengharapkan terpidana tersiksa sampai mati di penjara," kata politisi PSI itu.

Sebelumnya, Jokowi telah memberi penjelasan langsung kepada media soal grasi Annas Maamun.

Jokowi menyebutkan bagwa grasi itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan.

Grasi ini terbit pada 25 Oktober lalu lewat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019.

Adapun, grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara.

Artinya, mantan gubernur Riau itu hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020. (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Sebut Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Tak Diukur Lewat Grasi Koruptor"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas