Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Klarifikasi Pernyataan FPI tentang Kesetiaan pada Pancasila

Bahtiar mengatakan pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendagri Klarifikasi Pernyataan FPI tentang Kesetiaan pada Pancasila
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017). Aksi tersebut digelar untuk mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang diduga melindungi premanisme dan melakukan kriminalisasi kepada ulama saat terjadi kericuhan di Pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji anggaran dasar FPI (Front Pembela Islam) dalam pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).

Bahtiar mengatakan pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.

Baca: Menteri Agama Akan Mendorong Perpanjang Izin FPI, Tagar #JokowiTakutFPI Jadi Trending

Sementara dalam pasal keenam anggaran dasar FPI masih berbunyi sama dari sebelumnya yaitu menjalankan visi dan misi penerapan syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilafah islaamiyah menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad.

“Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila terpisah dari anggaran dasar, sementara konstitusi organisasi ada di anggaran dasar dan bunyinya masih sama. Itu yang sedang didalami,” ungkap Bahtiar ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).

Baca: FPI Tulis Surat Setia pada Pancasila dan NKRI, Menag: Saya yang Mendorong FPI Diberikan Izin Lagi

Di samping itu pada hari yang sama pihak Kemenag sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk memperpanjang ulang SKT FPI.

Namun Bahtiar mengaku belum menerima rekomendasi Kemenag tersebut secara tertulis.

“Kita tunggu saja, tertulisnya belum saya terima. Saya yang menangani hal itu,” pungkas Bahtiar.

Kata Menteri Agama

Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan bahwa organisasi masyarakat Front Pembela Islam ( FPI) sudah menyatakan diri untuk setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).

Pernyataan tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan izin FPI melalui penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.

Berita Rekomendasi

"Memang ada langkah maju. FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019) seperti dikutip dari artikel di Kompas.com dengan judul "Langkah Maju, FPI Disebut Sudah Ikrar Setia Kepada Pancasila dan NKRI".

Baca: Perpanjangan Izin FPI Masih Belum Pasti, Mahfud MD: Kita Masih Melakukan Pengkajian Bersama

Baca: FPI Sudah Lengkapi Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan NKRI

Namun, Kemenag akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut sebelum menerbitkan SKT perpanjangan izin tersebut.

"Tapi tentu saja kami akan coba dalami lebih jauh pernyataannya itu. Pernyataannya dibuat dengan materai dan itu akan didalami lagi dalam waktu dekat," kata dia.

Diserahkan ke Kemendagri

Izin ormas Front Pembela Islam ( FPI) telah dia serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan), " ujar Fachrul Razi.

Dia melanjutkan surat itu telah diserahkan ke Mendagri Tito Karnavian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas