Kemendagri Klarifikasi Pernyataan FPI tentang Kesetiaan pada Pancasila
Bahtiar mengatakan pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) sedang mengkaji anggaran dasar FPI (Front Pembela Islam) dalam pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT).
Bahtiar mengatakan pendalaman perlu dilakukan lantaran surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan NKRI diajukan terpisah dari anggaran dasar FPI.
Baca: Menteri Agama Akan Mendorong Perpanjang Izin FPI, Tagar #JokowiTakutFPI Jadi Trending
Sementara dalam pasal keenam anggaran dasar FPI masih berbunyi sama dari sebelumnya yaitu menjalankan visi dan misi penerapan syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilafah islaamiyah menurut manhaj nubuwwah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengamalan jihad.
“Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila terpisah dari anggaran dasar, sementara konstitusi organisasi ada di anggaran dasar dan bunyinya masih sama. Itu yang sedang didalami,” ungkap Bahtiar ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2019).
Baca: FPI Tulis Surat Setia pada Pancasila dan NKRI, Menag: Saya yang Mendorong FPI Diberikan Izin Lagi
Di samping itu pada hari yang sama pihak Kemenag sudah menyampaikan rekomendasi kepada Kemendagri untuk memperpanjang ulang SKT FPI.
Namun Bahtiar mengaku belum menerima rekomendasi Kemenag tersebut secara tertulis.
“Kita tunggu saja, tertulisnya belum saya terima. Saya yang menangani hal itu,” pungkas Bahtiar.
Kata Menteri Agama
Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan bahwa organisasi masyarakat Front Pembela Islam ( FPI) sudah menyatakan diri untuk setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI).
Pernyataan tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan izin FPI melalui penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri.
"Memang ada langkah maju. FPI telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019) seperti dikutip dari artikel di Kompas.com dengan judul "Langkah Maju, FPI Disebut Sudah Ikrar Setia Kepada Pancasila dan NKRI".
Baca: Perpanjangan Izin FPI Masih Belum Pasti, Mahfud MD: Kita Masih Melakukan Pengkajian Bersama
Baca: FPI Sudah Lengkapi Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan NKRI
Namun, Kemenag akan mendalami terlebih dahulu pernyataan tersebut sebelum menerbitkan SKT perpanjangan izin tersebut.
"Tapi tentu saja kami akan coba dalami lebih jauh pernyataannya itu. Pernyataannya dibuat dengan materai dan itu akan didalami lagi dalam waktu dekat," kata dia.
Diserahkan ke Kemendagri
Izin ormas Front Pembela Islam ( FPI) telah dia serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan), " ujar Fachrul Razi.
Dia melanjutkan surat itu telah diserahkan ke Mendagri Tito Karnavian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.