Kuasa Hukum: Ditjen Pas Perintahkan Tubagus Chaeri Wardana Ditahan di Lapas Cipinang
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mengungkapkan telah menerima surat pemindahan tempat penahanan kliennya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail, penasihat hukum Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mengungkapkan telah menerima surat pemindahan tempat penahanan kliennya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memerintahkan penahanan Wawan dipindahkan ke Lapas Cipinang. Pemindahan terkait program pembinaan Wawan yang berstatus narapidana.
"Berhubungan dengan penahanan terdakwa, kami baru mendapat tembusan surat dari Ditjen PAS agar terdakwa dipindahkan ke Lapas Cipinang," kata Maqdir, kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/11/2019) malam.
Baca: Tubagus Chaeri Wardana Kirim Surat ke KPK Minta Kejelasan Soal Aset Bermasalah
Baca: Singgung Perkenalannya dengan Wawan, Catherine Wilson: Saya Pikir Dulu Single
Pada saat ini, Wawan menjalani penahanan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur atas permintaan KPK menyusul persidangan perkara dugaan suap dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ni Made Sudani meminta lembar copy atas surat dari Ditjen PAS tersebut. Sementara itu, JPU pada KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu keputusan Ditjen PAS tersebut.
Setelah persidangan, Wawan mengaku selaku warga binaan sudah sepantasnya mendapat program pembinaan dari Lapas.
Dia berharap keputusan Ditjen PAS terkait warga binaan segera direalisasikan.
"Di UU Lapas itu jelas karena saya sebagai warga binaan. Kalau saya pindah itu harus dipindahkan di lapas bukan di rutan karena aturan rutan dengan lapas berbeda tentunya," ungkap Wawan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan pencucian uang dengan nilai sekitar Rp 579,776 miliar.
JPU pada KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2019).
Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), JPU pada KPK membagi menjadi dua dakwaan.
Dakwaan pertama, yaitu periode 2010-2019. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Pada dakwaan kedua, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005-2010. Pada periode ini, uang yang diduga disamarkan mencapai
Rp 100.731.456.119.