Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Bamsoet Pertanyakan Syarat 30 Persen Dukungan Bagi Calon Ketua Umum Golkar

Suhu politik jelang pemilihan Ketua Umum Golkar dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang akan berlangsung 3-6 Desember 2019 semakin memanas.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kubu Bamsoet Pertanyakan Syarat 30 Persen Dukungan Bagi Calon Ketua Umum Golkar
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Viktus Murin. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suhu politik jelang pemilihan Ketua Umum Golkar dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang akan berlangsung 3-6 Desember 2019 semakin memanas.

Kubu Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai panitia melanggar AD/ART dalam menggelar acara Munas Golkar.

Kubu Bamsoet menilai adanya manipulasi substansi AD/ART yang menjadi panduan dalam penyelenggaraan Munas.

"Telah terjadi manipulasi substansi AD/ART partai Golkar, peraturan organisasi, dan konsensus berorganisasi yang lazim berlaku di tubuh partai Golkar," kata juru bicara tim pemenangan Bamsoet, Viktus Murin dalam jumpa pers di SCBD, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Baca: Catatan Akbar Tanjung Jelang Munas Golkar, Soliditas Anggota Hingga Penguatan Struktur Partai

Menurut Viktus Murin penyelenggara Munas menerapkan aturan syarat dukungan tertulis minimal 30 persen sebagai syarat pencalonan Ketua Umum Golkar.

Alasan mereka menurut Viktus yakni pasal 12 AD/ART Golkar.

Berita Rekomendasi

Seharusnya menurut Wasekjen Golkar tersebut panitia Munas mengacu pada pasal 50 AD/ART.

Pasal tersebut berbunyi:

“Pemilihan ketua umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah”.

Berdasarkan aturan tersebut maka tidak ada syarat 30 persen dukungan untuk maju dalam pemilihan Ketua Umum Golkar.

Baca: Politikus Golkar: Kita Tidak Ingin Presiden Berkuasa dalam Rentang Waktu Terlalu Panjang

"Panitia pengarah (SC) ini telah melampaui kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar. Sehingga patut disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Atas pelanggaran ini, kami pun akan melakukan perlawanan hukum terhadap kubu Airlangga," ujarnya.

Sementara itu pengurus DPP Golkar Marleen Pettah mengatakan bahwa sejumlah pengurus Golkar telah menanyakan mengenai aturan syarat pencalonan tersebut pada rapat Pleno akhir November lalu.
Namun, pertanyaan tersebut tidak bisa dijawab dengan jelas oleh penyelenggara Munas.

Baca: Bamsoet Jamin Golkar Tetap All Out Mendukung dan Sukseskan Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin

"Saya itu yang menanyakan kepada SC, ketua SC dalam hal ini pak Ibnu Munzir. Saya tanyakan 'pak apasih yang dimaksudkan komisi pemilihan, terus kemudian ada butir satunya pemilihan itu berdasarkan 30 persen suara'. Ternyata mereka tidak berani jawab," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas