Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Sebut Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bentuk Kemunduran Demokrasi

Wacana perpanjangan periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden lewat amandemen UUD 1945 bentuk kemunduran demokrasi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in PKS Sebut Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bentuk Kemunduran Demokrasi
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari saat diskusi PKS Muda Talks dengan tema 'Amandemen Konstitusi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari menyebut wacana perpanjangan periode masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden lewat amandemen UUD 1945 bentuk kemunduran demokrasi.

Hal itu disampaikan Ahmad Fathul Baris saat diskusi PKS Muda Talks dengan tema 'Amandemen Konstitusi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Baca: ICW Sebut Reformasi Parpol Harus Jadi Prioritas Presiden: Membertas Praktik Korupsi dari Hulu

"PKS sebagai partai yang lahir dari rahim reformasi tentu kita sangat menolak hal itu dimasukan kedalam konstitusi dan menjadi perubahan dalam amandemen. Jika itu terjadi, kita malah menjadi setback ke masa sebelum reformasi, ada kemunduran demokrasi," kata Fathul.

Menurut Fathul, sikap penolakan PKS terhadap periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil seiring dengan sikap penolakan PKS terhadap wacana amandemen Konstitusi.

"Sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden PKS kemarin dalam Konpres, bahwa kami tegas untuk saat ini menolak amandemen konstitusi walaupun wacana ini digulirkan harus berdasarkan kehendak rakyat," ungkap Fathul.

Berita Rekomendasi

"Saat ini belum ada hal-hal yang sangat mendesak sehingga harus dilakukan amandemen. Apalagi isu yang membuka tentang amandemen itu tentang GBHN padahal itu sudah terakomodir dalam RPJP," jelasnya.

Sementara, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Ester menilai, penolakan perpanjangan masa jabatan presiden bisa menyelamatkan demokrasi Indonesia dari ancaman otoriterisme.

"Amandemen konstitusi yang sekarang bisa memuluskan lahirnya negara yang otoriter pasca orde baru, dalam arti ketika kepala negara bisa diperpanjang lebih dari dua kali. Itu memastikan bahwa peluang otoriter akan terulang lagi, itulah kenapa jadi penting suara oposisi agar wacana ini tidak dilanjutkan," tegas Lola.

Baca: Mengenal Istilah Ombimbus Law yang akan Dibahas Pemerintah dengan DPR RI

Lola melanjutkan, wacana tersebut selain memacu lahirnya rezim otoriter juga sangat kontraproduktif dengan amanat demokrasi Indonesia,

"Jelas ini sangat kontraprpduktif dengan agenda demokrasi yang selama ini sudah kita mulai dan dapat disalah gunakan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas