PPP Sebut Surat Perpanjangan Izin FPI Harusnya Diterbitkan, Wasekjen: FPI Mengakui Pancasila
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Achmad Baidowi, menyarankan Tito mempertimbangkan surat rekomendasi yang diberikan Kementerian Agama.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
"Kalau ini kita (Kemenag) ragukan, apa yang kamu (FPI) bisa komitmen terhadap kami? Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila, kemudian tidak melanggar hukum," kata Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Adanya pernyataan Tito terkait AD/ART dan visi misi FPI yang mencantumkan NKRI bersyariah dibenarkan Fachrul.
Namun, hal itu sudah diselesaikan lewat kesepakatan FPI dengan Kemenag.
"Ya kita deal saja dengan dia (FPI), bisa enggak Anda mengubah ini jadi begini, gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup," ucap dia.
Dikabarkan sebelumnya, Tito menyebut perpanjangan SKT FPI memakan waktu yang lebih lama.
Hal itu terkait beberapa masalah pada AD/ART ormas itu.
Tito menyebut, di dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah."
"Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Tegakkan Hukum Sendiri
Lebih lanjut, Tito menyebut dalam AD/ART FPI terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
Menurutnya, FPI terkadang menegakkan hukum sendiri.
Misalnya menertibkan tempat-tempat hiburan maupun atribut perayaan agama.
Tindakan semacam itulah yang dikhawatirka oleh Tito.