Soal Revisi UU KPK, Laode Syarif Akui Tak Diajak Konsultasi, Arsul Sani: Ada Komunikasi
Laode Syarif mengaku dalam proses revisi UU KPK tidak diajak konsultasi oleh Komisi III, Arsul Sani bantah dan mengaku ada komunikasi.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Miftah
"Beliau ini diterima oleh Menkumham untuk menyampaikan aspirasinya tapi apa yang terjadi dalam pertemuan antra pimpinan KPK dengan Pak Menkumham ya kami tidak tahu," ujar Arsul Sani.
Arsul Sani juga mengatakan kalau KPK menginginkan adanya komunikasi, dapat langsung datang kepada Komisi III.
Sebagaimana masyarakat datang.
"Mereka ketika mengajukan uji materi seperti juga rakyat biasa, kan bisa juga minta berkomunikasi dengan kami," ujar Arsul Sani.
Mendengar pernyataan dari Arsul Sani terkait adanya komunikasi dikala proses revisi UU KPK, Laode pun langsung memberikan tanggapannya.
Laode membenarkan adanya dukungan legilasi yang ditawarkan oleh Komisi III terhadap KPK.
Namun wakil ketua KPK menyebut telah memberikan jawaban untuk tidak mengubah UU KPK.
"Betul bahwa pada bulan Februari 2016, Komisi III mengirim surat pada kami dan mengtakan legilasi apa yang kita butuhkan," ujar Laode.
"Satu diantara cara adalah UU KPK tidak perlu diubah itu ada dalam jawaban yang tertulis," imbuhnya.
Laode juga menyinggung terkait yang dibutuhkan oleh KPK saat itu.
Ia pun menjawab untuk melakukan revisi UU KPK namun yang diubah pada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kalau bisa UU Tipikor yang diubah atau direvisi," ujar Laode.
"Karena masih ada sekurang-kurangnya empat jenis kejahatan korupsi yang belum masuk," tambahnya.
Laode Syarif mengaku tidak ada lagi komunikasi yang terjadi dalam pembahasan UU KPK yang baru.
"Setelah itu tidak ada lagi proses konsultasi yang berhubungan dengan revisi UU KPK," kata Laode. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)