Syarat ASN Jadi Influencer Pemerintah, Dapat Verified Akun hingga Followers Minimal 500 dan Tak Beli
Syarat ASN Jadi Influencer Pemerintah, Dapat Verified Akun hingga Followers Minimal 500 dan Tak Beli
Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mempunyai peran untuk menguatkan distribusi informasi terkait program dan prestasi yang telah dicapai.
Untuknya, melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi "Influencer".
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Widodo Muktiyo mengatakan saat ini fungsi Kominfo belum optimal.
Khususnya fungsi sebagai goverment public relation yang digunakan untuk mempublikasikan hasil kerja pemerintah.
Sehingga kebutuhan kanal-kanal yang diharapkan para ASN turut dilibatkan.
Terutama bagi ASN yang aktif di media sosial dan memiliki jumlah followers yang besar.
Tugasnya akan diberi wewenang khusus untuk menyebar informasi mengenai program pemerintah kepada masyarakat.
"Setelah perkembangan industri 4.0 ini arahnya ke mana mana. Karena orang bisa sebarkan konten di mana-mana,"
"IKP sekarang jadi badan koordinasi humas Indonesia. Kita ini simpulnya di Kominfo," ungkap Widodo dalam acara media gathering Kominfo, Bogor, Senin (25/11/2019) yang dikutip dari Kompas.com.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan ASN yang akan dijadikan "Influencer" pemerintah bukan hanya dari Kominfo.
Menurutnya ASN dari bidang atau lembaga pemerintah mana pun bisa dijadikan influencer.
Mengenai syaratnya yang paling penting ASN tersebut aktif di media sosial dan memiliki jumlah followers minimal 500 orang.
"Followers di Instagram dan Twitter minimal 500 orang. Kalau di Facebook, minimal temannya 500 orang juga," kata pria yang akrab disapa Nando itu.
Tidak hanya bertugas mempublikasikan hasil kerja pemerintah, Nando juga menjelaskan tugas lainnya.