Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat ASN Jadi Influencer Pemerintah, Dapat Verified Akun hingga Followers Minimal 500 dan Tak Beli

Syarat ASN Jadi Influencer Pemerintah, Dapat Verified Akun hingga Followers Minimal 500 dan Tak Beli

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat ASN Jadi Influencer Pemerintah, Dapat Verified Akun hingga Followers Minimal 500 dan Tak Beli
Grafis/Rahmandito Dwiatno
ILUSTRASI - Syarat ASN Jadi Influencer Pemerintah, Dapat Verified Akun hingga Followers Minimal 500 dan Tak Beli 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mempunyai peran untuk menguatkan distribusi informasi terkait program dan prestasi yang telah dicapai.

Untuknya, melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi "Influencer".

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Widodo Muktiyo mengatakan saat ini fungsi Kominfo belum optimal.

Khususnya fungsi sebagai goverment public relation yang digunakan untuk mempublikasikan hasil kerja pemerintah.

Sehingga kebutuhan kanal-kanal yang diharapkan para ASN turut dilibatkan.

Terutama bagi ASN yang aktif di media sosial dan memiliki jumlah followers yang besar.

Tugasnya akan diberi wewenang khusus untuk menyebar informasi mengenai program pemerintah kepada masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Setelah perkembangan industri 4.0 ini arahnya ke mana mana. Karena orang bisa sebarkan konten di mana-mana,"

"IKP sekarang jadi badan koordinasi humas Indonesia. Kita ini simpulnya di Kominfo," ungkap Widodo dalam acara media gathering Kominfo, Bogor, Senin (25/11/2019) yang dikutip dari Kompas.com.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan ASN yang akan dijadikan "Influencer" pemerintah bukan hanya dari Kominfo.

Menurutnya ASN dari bidang atau lembaga pemerintah mana pun bisa dijadikan influencer.

Mengenai syaratnya yang paling penting ASN tersebut aktif di media sosial dan memiliki jumlah followers minimal 500 orang.


"Followers di Instagram dan Twitter minimal 500 orang. Kalau di Facebook, minimal temannya 500 orang juga," kata pria yang akrab disapa Nando itu.

Tidak hanya bertugas mempublikasikan hasil kerja pemerintah, Nando juga menjelaskan tugas lainnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas