3 WNI Disandera Kelompok Abu Sayyaf, Mahfud MD: Penyelesaiannya Harus Antar Pemerintah
“Abu Sayyaf itu menyandera orang di negara orang lain. Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus antar pemerintah,” tutur Mahfud MD.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Ifa Nabila
Seperti diketahui, tiga nelayan WNI disandera kelompok Abu Sayyaf saat melaut di Pulau Tambisan, Lahad Datu, Sabah sejak 24 September 2019.
Dilansir Kompas.com, tiga nelayan Indonesia itu diketahui bernama Maharudin Lunani (48), anaknya Muhammad Farhan (27), dan kru kapal Samiun Maneu (27).
Abu Sayyaf meminta tebusan senilai Rp 8 miliar untuk ketiga WNI yang berasal dari warga BauBau dan Wakatobi.
Hal itu disampaikan kelompok Abu Sayyaf melalui laman facebook.
Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, meminta agar pemerintah pusah segera melakukan diplomasi untuk membebaskan tiga nelayan tersebut asal Baubau dan Wakatobi tersebut.
“Saya kira harus menjadi perhatian serius untuk kita semua, khususnya pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, untuk melakukan langkah-langkah lebih terukur, melakukan diplomasi agar ketiga WNI ini bisa sesegara mungkin dibebaskan,” ujar Monianse.
(Tribunnews.com/Tio) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)