Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpanjangan Izin FPI, Pakar Hukum Tata Negara Juanda: Keputusan Akhir di Mendagri Tito Karnavian

Pakar Hukum Tata Negara, Juanda angkat bicara soal surat perpanjangan izin atau perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Perpanjangan Izin FPI, Pakar Hukum Tata Negara Juanda: Keputusan Akhir di Mendagri Tito Karnavian
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di kantor Kemenko Polhukam, Jakpus, Rabu (27/11/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Juanda angkat bicara soal surat perpanjangan izin atau perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu disampaikan Juanda saat menjadi narasumber dalam program 'Apa Kabar Indonesia Pagi' yang diunggah kanal YouTube, Talk Show tvOne, Sabtu (30/11/2019).

Mulanya, Juanda menjelaskan mengenai maksud dari ormas.

 

 Rocky Gerung Dukung FPI dan Sebut Mereka Punya Hak, Budiman Sudjatmiko: Bung Rocky Juga Ada di Sana

Dijelaskannya, ormas merupakan bentuk implementasi dari Hak Asasi Manusia (HAM).

"Saya setuju bahwa memang sebuah organisasi masyarakat itu sebenarnya adalah hak dan bahkan implementasi konkret dari Hak Asasi Manusia, jadi hak berserikat, berkumpul, berpendapat itu terwadah dalam namanya ormas. Itu jelas diatur dalam konstitusi maupun dalam undang-undang ormas," jelas Juanda.

Lebih lanjut, Juanda menjelaskan bahwa pemerintah memang memiliki kewajiban untuk mengatur.

"Namun demikian, dalam kerangka untuk berpartisipasi terhadap bangsa dan negara, masyarakat itu ada rambu-rambu hukumnya, ada konstitusinya. Nah, dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan ini ada pemerintah yang mengatur," urai Juanda.

BERITA REKOMENDASI

"Oleh karena itu jangan kita lupa, bahwa pemerintah ini memang berkewajiban tidak hanya mengurus tapi mengatur. Artinya membuat regulasi yang sudah ada."

"Inilah tugas dari pemerintah untuk melihat, organisasi masyarakat itu yang kira-kira bertentangan dengan pancasila atau Undang-Undang Dasar 1945 atau kepentingan bangsa dan negara," sambung dia.

 Ketua PBNU Marsudi Syuhud Tanya Indonesia Sudah Syariah atau Belum, Begini Jawaban Pihak FPI

Saat disinggung soal pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Juanda mengaku itu juga tugas dari pemerintah.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

 
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas