Anies Baswedan Kenakan Pakaian Dinas Harian di Reuni 212, Ini Aturan Seragam ASN yang Sebenarnya
Anies Baswedan Kenakan Pakaian Dinas Harian di Reuni 212, Ini Aturan Seragam ASN yang Sebenarnya
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
![Anies Baswedan Kenakan Pakaian Dinas Harian di Reuni 212, Ini Aturan Seragam ASN yang Sebenarnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-di-monas-212.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutannya dalam acara Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
Dilansir tayangan Kompas TV, Anies datang sekitar pukul 06.15 WIB dan masuk melalui pintu VIP Monas.
Ia tampak mengenakan pakaian dinas harian Aparatur Sipil Negara (ASN) berwarna cokelat dilengkapi peci hitam.
Kedatangan Anies pun disambut tepuk tangan dan teriakan takbir dari seluruh peserta Reuni 212 yang hadir.
Terlepas dari kehadiran Anies di acara Reuni Akbar 212 di Monas, bagaimana sih aturan ASN dalam berpakaian saat bekerja?
Pakaian dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas.
Baca: 45,9 % Masyarakat Tak Peduli Pemulangan Habib Rizieq, Ini Komentar Ketua Bantuan Hukum FPI
Aturan pakaian ASN terdapat pada Peraturan Presiden (Perpres) No 71 Tahun 2018, tata cara berpakaian para ASN telah diatur oleh pemerintah.
Dalam Perpres terdapat lima Bab dari ketentuan umum hingga penutup.
Sedangkan jumlah pasal, Perpres No 71 Tahun 2018 memiliki 17 pasal.
Secara spesifik aturan ini mengatur pakaian ASN dalam 6 jenis acara.
Berikut penjelasnya keenam acara tersebut yang dikutip dari Bab I Perpres No 71 Tahun 2018.
1. Acara Kenegaraan
Acara kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.