Majelis Taklim Harus Terdaftar di Kemenag, Wapres Ma'ruf Amin: Itu Penting Cegah Radikalisme
Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara terkait adanya aturan Majelis Taklim yang harus terdaftar di Kementerian Agama RI.
Ia mendukung dan menilai hal itu penting salah satunya untuk mencegah radikalisme.
Hal itu disampaikan Ma'ruf Amin di Kempinsky Hotel, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
"Untuk data saya kira perlu, supaya jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan
atau mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting, bukan didaftar saya kira, dilaporkan," jelas dia.
Baca: Pimpinan Komisi VIII DPR: Masa Ibu-ibu Berkumpul untuk Mengaji harus Daftar ke KUA?
Ia menambahkan, dengan terlapornya Majelis Taklim, maka memudahkan kepengurusan administrasi.
"Pendataan, kan semua sekarang harus terdata. tamu aja harus didata. Supaya tahu ada majelis taklim, mungkin dilaporkan, majelis taklim laporlah," kata Ketua MUI ini.
Sebelumnya dalam siaran pers yang dilansir dari situs Kementerian Agama, Menteri Agama menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Baca: DPR Sesalkan Majelis Taklim Harus Daftar ke Kemenag
Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim.
Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama
Menag Fachrul Razi menegaskan aturan dibuat untuk memudahkan Kemenag dalam memberikan bantuan.
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan," tegas Menag Fachrul di Padang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.