Fadli Zon Yakin Wacana Penambahan Jabatan Presiden Bukan dari Jokowi
Fadli juga mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang menolak wacana penambahan masa jabat presiden menjadi tiga periode.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meyakini wacana penambahan masa jabatan presiden bukan usulan dari Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Fadli, seharusnya wacana tersebut tak lagi diperdebatkan.
Sebab, Presiden Jokowi telah memberikan penolakan atas wacana tersebut.
"Saya yakin ini bukan datang dari presiden dan dengan pernyataan presiden seharusnya berhenti sampai di sini. Jangan diperpanjang lagi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Baca: Kata Pengamat soal Pernyataan Jokowi Terkait Penolakan Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Fadli juga mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang menolak wacana penambahan masa jabat presiden menjadi tiga periode.
Menurutnya, pernyataan Jokowi bijak dan menenangkan semua pihak.
"Saya pikir apa yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi itu harus kita apresiasi. Saya kira itu suatu pernyataan yang menenangkan dan sangat bijak dari beliau. Saya sangat hargai," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak setuju dengan adanya wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode hingga dipilih oleh MPR.
"Kalau ada yang usulan tiga (wacana), menurut saya, satu ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan saya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Menurut Jokowi, sejak awal dirinya meminta amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan secara terbatas terkait Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), tetapi kenyataannya saat ini melebar kewacana lain.
Baca: Jokowi Tegas Tolak Presiden 3 Periode, Ini Kata Elite Golkar
"Sekarang kenyataanya begitu kan, presiden dipilih MPR, Presiden tiga periode. Jadi lebih baik, tidak usah amandemen," ujar Jokowi.
"Kita konsentrasi saja ke tekanan internal yang tidak mudah diselesaikan," sambung Jokowi.