Kejaksaan Agung Tangkap Dua Oknum Jaksa yang Diduga Melakukan Pemerasan
Kejagung menangkap dua oknum Jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero), Muhammad Yusuf
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap dua oknum Jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero), Muhammad Yusuf.
Mereka diamankan sekitar pukul 14.50 WIB, Senin (2/12/2019) kemarin.
Penangkapan dilakukan Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Tim Saber Pungli) dan Tim Jaksa Agung Muda Intelijen.
Selain mengamankan dua oknum Jaksa, mereka juga mengamankan satu orang swasta.
Baca: Kasus Korupsi Rp 300 Miliar di BTN, Kejaksaan Agung Telah Periksa Belasan Orang
"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh bidang Pengawasan. Apabila nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri, kepada awak media, Selasa (3/12/2019).
Adapun dua oknum jaksa yang diamankan ialah YRM yang juga menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI dan FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI.
Baca: Ingin Tahu Siapa Nenek Moyang Indonesia? Coba Kunjungi Museum Bahari
Sedangkan pihak swasta yang menjadi perantara dalam pemerasan ini adalah Cecep Hidayat.
"Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M. Yusuf selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, permintaan uang oleh FYP terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI M Yusuf adalah salah seorang saksi dalam kasus tersebut.
Baca: Penjelasan Kenapa LGBT Dilarang Ikut CPNS 2019 Kejaksaan Agung
Setelah Cecep ditangkap, tim gabungan pun langsung bergerak cepat menangkap FYP dan YRM.
"Saat ini ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.