Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum FPI Jelaskan Arti Kata Khilafah dalam Isi AD/ART FPI, Ini Katanya

Ali Abu Bakar Alatas menjelaskan arti kata Khilafah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kuasa Hukum FPI Jelaskan Arti Kata Khilafah dalam Isi AD/ART FPI, Ini Katanya
Youtube Kompas TV
Kuasa Hukum FPI Ali Abu Bakar Alatas. 

Ia kemudian menyatakan, Khilafah dalam AD/ART itu adalah versi dari FPI.

"Ada penjelasan dari Anggaran Rumah Tangga sebenarnya, penegakan Khilafah versi FPI itu bagaimana," katanya.

Menurutnya, FPI ingin mendorong negara-negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI).

Tujuan dari FPI itu untuk mendorong OKI memperkuat kerja samanya dalam bidang keuangan.

"Kita ini sebenarnya utamanya mendorong negara-negara OKI, kemudian memperkuat kerja samanya dalam bidang keuangan," jelas Ali.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengaku sudah memberikan rekomendasi perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) FPI.

Diketahui dari keterangan Kementerian Dalam Negeri, izin 5 tahun FPI berakhir pada 20 Juni 2019.

Berita Rekomendasi

Menteri Agama menyebut, masih bisa dibuat kesepakatan dengan FPI selama isi AD/ART ormas itu tak bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tak melanggar hukum.

Fachrul mengakui telah membaca AD/ART FPI termasuk pasal 6 yang dinilai bertentangan dengan pancasila dan NKRI.

Menurutnya, jika poin yang diragukan tersebut akan diubah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia mempersilakannya.

"Misalnya saya sependapat, dari Mendagri ada poin-poin yang diragukan, ya kita deal aja," ujar Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Fachrul menegaskan, jika Kementerian Agama akan memberi rekomendasi kepada ormas yang ingin memajukan Indonesia.

"Bisa nggak ada deal begini gitu, jadi enteng-enteng aja lah, selama orang ingin sama-sama membangun bangsa, kita ajak sama-sama," lanjut Fachrul.

Fachrul menyampaikan, isi AD/ART dari FPI yang diragukan oleh Kemendagri berbeda dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas