Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum FPI Jelaskan Arti Kata Khilafah dalam Isi AD/ART FPI, Ini Katanya

Ali Abu Bakar Alatas menjelaskan arti kata Khilafah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kuasa Hukum FPI Jelaskan Arti Kata Khilafah dalam Isi AD/ART FPI, Ini Katanya
Youtube Kompas TV
Kuasa Hukum FPI Ali Abu Bakar Alatas. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Ali Abu Bakar Alatas menjelaskan arti kata khilafah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.

Sebelumnya, FPI mengajukan perpanjangan izin kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan sudah mendapatkan rekomendasi.

Surat Rekomendasi perpanjangan izin tersebut masih diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ali menyampaikan, FPI masih menunggu keputusan dari pemerintah.

"Karena problemnya memang tidak ada batas waktu dalam Undang-undang, jadi kita ya jalanin aja," kata Ali di Studio Gedung Menara Kompas, Senin (2/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Mengenai kata Khilafah dalam AD/ART FPI itu, ia membenarkan memang ada kata Khilafah.

"Dalam AD/ART FPI memang ada kata-kata Khilafah, kita sudah sampaikan itu," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Namun, ia membantah jika kata Khilafah tersebut ditujukan untuk satu kelompok dan satu pemikiran saja.

"Tapi yang salah dipahami, seolah-olah Khilafah ini hanya satu kelompok, hanya satu pemikiran," imbuhnya.

Ali mengatakan, untuk menyusun AD/ART tersebut, FPI perlu melakukan banyak kajian.

"Padahal dinamikanya banyak, kajiannya luar biasa banyak," lanjut Ali.

Ali menjelaskan bagaimana cerita awal dari kata Khilafah dalam AD/ART FPI itu.

"Asal mula kata itu sebenarnya dari keyakinan umat Islam, di penghujung zaman nanti akan datang yang namanya Imam Mahdi," ujar Ali.

"Kemudian untuk menyambut Imam Mahdi itu, kita berpikir apa yang bisa kita berikan, terus tidak bertentangan secara konstitusional, tidak bertentangan dengan realita yang ada," jelas Ali.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas