Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Senang Hukuman Idrus Marham Dipangkas Mahkamah Agung

Majelis MA sepakat memangkas hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu menjadi 2 tahun penjara dari 5 tahun bui yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Ja

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Senang Hukuman Idrus Marham Dipangkas Mahkamah Agung
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mejelis hakim Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Majelis MA sepakat memangkas hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu menjadi 2 tahun penjara dari 5 tahun bui yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Koordinator Penasihat Hukum Idrus Marham, ‎Samsul Huda, mengaku senang dengan kabar tersebut, meski pihaknya, kata Samsul belum terima salinan putusan kasasi dari MA.

Baca: Mahkamah Agung Pangkas Masa Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun

‎"Sampai saat ini kami Tim Penasehat Hukum belum mendapatkan petikan atau salinan resmi Putusan Kasasi klien kami saudara Idrus Marham. Kami senang dan menghormati Majelis Kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi Idrus Marham menjadi 2 tahun, meskipun kami berharap Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," kata Samsul Huda kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

Samsul mengatakan, bukan tanpa alasan jelas pihaknya berharap ‎Idrus Marham divonis bebas.

Pasalnya, klaim Samsul, berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini, Idrus Marham terbukti tidak tahu menahu soal proyek PLTU Riau-1.

"Namanya hanya dicatut oleh saudari Eni Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut. Fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain. Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut," kata Samsul.

Baca: Kesaksian Petugas Kebersihan soal Ledakan di Monas Diduga Granat Asap

Berita Rekomendasi

‎Adapun majelis Hakim Agung yang menangani perkara Kasasi ini adalah Ketua hakim Agung Suhadi, dengan anggota hakim Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.

"Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan: Kabul," begitu ‎bunyi amar putusan MA seperti, Selasa (3/12/2019) dari laman MA.

MA menyebut Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu tidak menikmati hasil suap yang didapat Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sebelumnya‎ Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana 3 Tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Tak puas putusan itu, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.‎

Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui, kemudian Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas