Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun Sebut FPI Tetap Bisa Jalan Meski Tanpa Mempunyai SKT: yang Penting Tidak Melanggar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan sebuah organisasi seperti FPI bisa tetap jalan, meskipun tanpa memiliki izin yang berlaku.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Refly Harun Sebut FPI Tetap Bisa Jalan Meski Tanpa Mempunyai SKT: yang Penting Tidak Melanggar Hukum
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun 

"Kalau cara pandang kita rasional, mau berdialog kedua belah pihak, saya kira aman-aman saja," katanya.

"Tapi ini kan nggak, mendengar nama FPI, panas telinga kita," lanjut Refly.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan tidak akan mencabut rekomendasi perpanjangan izin untuk ormas FPI.

Kementerian Agama setuju untuk memberikan rekomendasi perpanjangan izin dari ormas FPI.

Diketahui dari keterangan Kementerian Dalam Negeri, izin 5 tahun FPI berakhir pada 20 Juni 2019.

Menurut Fachrul Razi, pihaknya hanya berwenang untuk berikan rekomendasi untuk memperpanjang izin FPI.

"Kami sudah final mengajukan, karenanya ditimbang, karena memang selanjutnya akan ada proses lanjut," ujar Fachrul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

BERITA TERKAIT

Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan mengeluarkan SKT untuk FPI atau tidak.

"Kalau SKT-nya bagaimana Mendagri, kalau Kemenang hanya merekomendasi dari aspek kami," ungkapnya.

Menurutnya, selama FPI ingin memajukan Indonesia, Kementerian Agama akan memberikan rekomendasi.

"Selama semua komponen bangsa ingin maju sama-sama memajukan bangsa, ada hal-hal yang masih diragukan, kita coba deal dengan dia," kata Fachrul.

Dikutip dari laman Kompas.com, Rabu (27/11/2019), pemerintah masih mempertimbangkan perpanjangan izin FPI.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, FPI sudah melakukan permohonan untuk memperpanjang surat keterangan terdaftar.

Namun, Mahfud mengaku masih perlu mendalami dan akan memproses lebih lanjut mengenai syarat-syaratnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas