Diskon Masa Hukuman dari MA untuk Idrus Marham Bikin KPK Kecewa
KPK tetap menghormati MA secara kelembagaan. Terutama majelis hakim yang mengambil keputusan tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman Idrus Marham.
"Kalau dilihat, dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding, apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Kendati kecewa, Febri menuturkan KPK tetap menghormati MA secara kelembagaan. Terutama majelis hakim yang mengambil keputusan tersebut.
"Tinggal ke depan, KPK berharap ada kesamaan visi antar semua institusi kalau kita bicara soal bagaimana memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi," tuturnya.
Kata Febri, jika seorang koruptor sudah terbukti bersalah, tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya.
Baca: KPK Ingatkan Staf Khusus Jokowi dan Maruf Amin Soal Pelaporan Harta Kekayaan
"Ini harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," kata dia.
KPK, tentu saja kata Febri, akan mempelajari putusan itu lebih lanjut. Hanya saja, hingga saat ini pihak penuntut umum belum menerima salinan putusannya. Sejauh ini, Febri menambahkan, belum ada bahasan lebih lanjut soal pengajuan PK (Peninjauan Kembali).
"Belum ada pembahasan soal PK, kami akan pelajari nanti salinan putusan dan akan kami laksanakan, meskipun tadi ada beberapa catatannya," Febri memungkasi.
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. Dengan begitu, hukuman mantan Menteri Sosial itu 'disunat' menjadi 3 tahun pidana penjara, setelah sebelumnya mendapat hukuman 5 tahun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dalam putusan tersebut MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Ngaro kepada wartawan, Senin (2/12/2019).
Baca: Pengacara Senang Hukuman Idrus Marham Dipangkas Mahkamah Agung
Dalam pertimbangannya, kata Andi, majelis hakim kasasi berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
"Dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo, serta saksi Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU-MT Riau-1," kata Andi.
Terpisah, Koordinator penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda, menghormati putusan kasasi tersebut. Meski demikian, dia berharap MA dapat memvonis lepas bekas Sekjen Partai Golkar itu.