Mahfud MD Ungkap Pemerintah Tak Bisa Keluarkan Perpanjangan Izin FPI: Syaratnya Belum Terpenuhi
Mahfud MD menyampaikan perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) belum bisa diberikan.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) belum bisa diberikan.
Sebelumnya, Rabu (27/11/2019) Mahfud MD bersama Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah bertemu di Kementerian Polhukam.
Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa pemerintah masih akan mempelajari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.
Saat memberikan pernyataannya dalam program Indonesia Lawyers Club, Mahfud MD mengaku syarat perpanjangan izin FPI belum terpenuhi, sehingga pemerintah belum bisa menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Sebetulnya kita nggak mau ribut, pada sore itu kita sudah ngomong, bahwa soal SKT FPI masih akan dipelajari lebih lanjut, itu kan bahasa halus," ujar Mahfud MD, Selasa (3/12/2019).
"Artinya kan tidak bisa, ditolak, kan syaratnya belum terpenuhi," jelas Mahfud MD.
Ia membantah jika permasalahan perpanjangan izin FPI itu muncul setelah pertemuannya dengan Fachrul Razi dan Tito Karnavian pekan lalu.
"Keliru semuanya jika ribut-ribut ini setelah tiga menteri ini berbicara," katanya.
Ia mengaku, permasalahan SKT FPI itu sudah dibicarakan sejak Juni 2019.
"Sejak bulan Juni, SKT FPI ini kan sudah diributin karena tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Sebelumnya, Tito Karnavian sudah mengatakan, ada beberapa masalah pada AD/ART FPI.
Sehingga proses perpanjangan SKT FPI itu akan memakan waktu lebih lama.
Dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (29/11/2019), Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.