Polemik Izin Perpanjangan FPI, Mahfud MD Sebutkan Persyaratan untuk Dapatkan SKT
Mahfud MD menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politi, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui video conference dalam acara Indonesia Lawyers Club yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', pada Selasa (3/12/2019).
Mahfud MD menjelaskan terdapat tujuh persyaratan yang harus diikuti oleh organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) untuk mendapatkan SKT.
Berikut persyaratan untuk mendapatkan SKT:
1. Akta notaris yang memuat AD/ART
2. Program kerja
3. Susunan pengurus
4. Pernyataan kesediaan menjadi pengurus
5. Simbol tidak diperbolehkan melanggar hak paten
6. Memiliki NPWP
7. Rekomendasi dari Menteri Agama
"Tentang syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKT, syaratnya bukan hanya satu nih saya baca nih," jelas Mahfud MD.
"Satu akta notaris yang memuat AD/ART yang nanti akan diperiksa."
"Yang ke dua, memuat program kerja, yang ke tiga, susunan pengurus."