Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Izin Perpanjangan FPI, Mahfud MD Sebutkan Persyaratan untuk Dapatkan SKT

Mahfud MD menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Polemik Izin Perpanjangan FPI, Mahfud MD Sebutkan Persyaratan untuk Dapatkan SKT
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD meninggalkan gedung KPK seusai menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jakarta, Senin (2/12/2019). Mahfud MD menyerahkan LHKPN setelah menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Yang ke empat pernyataan kesediaan menjadi pengurus, yang ke lima simbol-simbolnya tidak boleh melanggar hak paten yang sudah diterbitkan."

"Ada NPWP, lalu ada rekomendasi Menag. Untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan."

Mahfud MD dan Haikal Hassan
Menkopolhukam, Mahfud MD jelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh FPI untuk mendapatkan SKT.

Menurut penjelasan Mahfud MD, rekomendasi dari Menteri Agama diperuntukkan bagi ormas yang tidak berbadan hukum dan bergerak di bidang keagamaan.

Sedangkan, ormas yang bergerak di bidang kebudayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, persyaratannya harus mendapatkan rekomendari dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Mahfud MD pun mengatakan syarat yang harus dipenuhi oleh FPI tidak hanya rekomendasi dari Menteri Agama saja.

"Harus ada rekomendasi Mendikbud untuk ormas yang bergerak di bidang kebudayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa."

"Jadi syarat yang Menag itu hanya satu syarat dari sekian banyak syarat."

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas