Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PKS: Usulan PNS Libur Hari Jumat Tidak Cerdas

Mardani Ali Sera tak setuju wacana penambahan hari libur aparatur sipil negeri (ASN) di hari Jumat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politisi PKS: Usulan PNS Libur Hari Jumat Tidak Cerdas
WARTA KOTA/RIZKI AMANA
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menghadiri kegiatan Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tak setuju wacana penambahan hari libur aparatur sipil negeri (ASN) di hari Jumat.

Menurutnya usulan tersebut tidak cerdas dan tidak produktif.

Sama halnya dengan lontaran isu pemangkasan eselon 3 dan 4 yang membuat kementerian gemuk.

"Dalam memahami reformasi birokrasi, usul saya pemerintah cerdas sedikit kenapa," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Baca: Menantu Jokowi Jadi Calon Wali Kota Medan, PKS Ingatkan Bahaya Nepotisme

Mardani mengingatkan kinerja PNS terfokus untuk mengabdi kepada negara.

Misalnya melayani masyarakat, membuat program dan inovasi, yang difokuskan untuk membangun negeri.

Target yang harus mereka capai adalah pembangunan berkelanjutan dalam berbagai bidang.

Berita Rekomendasi

Mardani meminta agar pemerintah tidak perlu melempar isu yang tidak jelas.

Apalagi, isu itu muncul setelah ada wacana PNS kerja di rumah.

"Ini lontaran yang tidak produktif dalam memahami reformasi birokrasi," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang mengkaji wacana tambahan libur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hari Jumat.

Baca: VIRAL PNS Resign setelah Kerja 14,5 Tahun, Ini Aturan Pemberhentian ASN yang Ternyata Tidak Mudah

Tambahan libur itu merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas