Profil Bowo Sidik, Mantan Anggota Komisi VI DPR RI yang Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi
Bowo Sidik Pangarso merupakan mantan anggota Komisi VI DPR RI yang terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dan divonis 5 tahun penjara
Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Adya Rosyada Yonas
TRIBUNNEWS.COM - Bowo Sidik Pangarso lahir di Mataram pada 16 Desember 1968.
Setelah menyelesaikan pendidikannya di SMA negeri 3 Semarang, Bowo Sidik Pangarso kemudian melanjutkan ke Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Sebelum berkecimpung di dunia politik, Bowo Sidik Pangarso tercatat pernah menjadi auditor di BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia), bank swasta yang kemudian dilebur menjadi Bank Mandiri setelah krisis ekonomi 1998.
Baca: Rachmat Latief
Baca: Sukanto Tanoto
Bowo Sidik juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Audit di BDNI pada 1996 hingga 2001.
Setelah tak menjabat sebagai auditor, Bowo Sidik Pangarso kemudian menjabat sebagai direktur PT Inacon Pertiwi.
Pada 2012-2015, Bowo Sidik menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, Bowo Sidik juga pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Provinsi Jawa Tengah serta Bendahara Komite Brunai Kadin Indonesia (2012-2015).
Pada periode 2014-2019 Bowo Sidik duduk di Komisi VII yang membidangi riset dan teknologi, lingkungan hidup dan energi sumber daya mineral.
Pada 2015, ketika ada banyak mutasi di Fraksi Golkar, Bowo Sidik kemudian dipindahkan ke Komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Kemudian Bowo Sidik dipindahkan ke Komisi VI DPR RI dan menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.