Soal Kasus Gus Muwafiq, MUI: Cukuplah Menjadi Pelajaran Bagi Semua Pendakwah
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis meminta agar kasus yang menyangkut Gus Muwafiq belakangan ini menjadi pelajaran bagi se
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
Soal kasus Gus Muwafiq, MUI : Cukuplah menjadi pelajaran bagi semua pendakwah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis meminta agar kasus yang menyangkut Gus Muwafiq belakangan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Menurutnya, pelaporan Gus Muwafiq ke polisi terkait potongan isi ceramah yang dianggap menghina Nabi Muhammad tak perlu dilanjutkan.
Ia menilai permintaan maaf dari Gus Muwafiq cukuplah menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati kepedannya ketika berbicara.
Cholis berpendapat, tak mungkin seorang ustad membenci Rasulullah, karena pasti seorang ustaz mencintai Rasulnya.
"Dan saya yakin seyakinnya, tak mungnlah ustad itu membenci Rasulullah, kjarena iustad itulah pasti mencintai Rasul," ujar Cholis saat berbicara di Program Kompas Petang, Selasa (3/12/2019).
Ia meminta kepada pendakwah agar lebih berhati hati ketika menyampaikan ceramah dan tak membuat publik salah paham.
"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya para dai, hendaklah yang menjadi diskusi-diskusi di ranah pribadi,
wilayah individu, wilayah terbatas jangan sampai dibawa ke ranah umum yang memungkinkan orang-orang umum publik umum menjadi salah paham,"
Lebih lanjut, menurutnya, bagi Gus Muwafiq dan bagi pendakwah cukuplah kedepannya berhati-hati berbicara di publik, bicara yang pasti dan tidak menimbulkan kesalahpahaman dan memilih diksi yang mudah dicerna oleh publik.
Cholis yakin tak mungkin seorang ustaz membenci Rasulullah, karena pasti seorang ustaz mencintai Rasulnya.
Menurut Cholil, mungkin ada sebagian orang, dan ulama yang tersinggung perasaanya terlebih ketika dalam ceramah mantan asisten Gus Dur seolah-olah Rasullah SAW dinisbatkan sebagai manusia biasa.
"Hanya saja cara bercerita, yang menisbatkan nabi seperti orang baisa, lalu nabi dinisbatkan dengan yang kurang eloklah kemanusian Rasulullah diceritakan di depan publik, sehingga ada orang yang merasa dlikuai cintanya Rasul,"
Terlebih, ketika berceramah bahasa yang digunakan bukan menggunakan Bahasa Indonesia, sehingga dapat diartikan berbeda oleh sebagian pihak.
"Ini sangat subjektif tidak bisa diukur umpanmanya dengan ilmu lingustik, apalagi dengan menggunakan bahasa jawa, makanya kungkin beda-beda persepsinay, sehingga tidak salah juga masyakarakat merasa terlukai," tutur Cholis.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Gus Muwafiq belakangan banyak diperbincangkan oleh publik.
Hal itu menyusul beredarnya sebuah video ceramah dari Gus Muwafiq yang menceritakan mengenai sosok Nabi Muhammad di masa kecil.
Ceramah tersebut dilakukan Gus Muwafiq saat mengisi pengajian di Purwodadi, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Gus Muwafiq terkait dugaan ceramahnya yang diduga mengandung unsur pencemaran dan pelecehan agama.
FPI melalui anggota DPP nya, Amir Hasanudin melaporkan Gus Muwafiq ke Bareskrim Polri karena ia menanggap isi ceramah yang disampaikan saat mengisi di sebuah acara di Purowdadi, Jawa Tengah, dinilai memuat kata-kata dan unsur pencemaran agama.
Amir Hasanudin beserta tim penasehat hukumnya datang ke Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang dibawa untuk membuktikan jika Gus Muwafiq terbukti melecehkan agama, antara lain rekaman video saat Gus Muwafiq mengisi ceramah, tautan internet, serta kata kata Gus Muwafiq yang dinilai sebagai bentuk menodai agama.
"Kami melaporkan dugaan penistaan agama dalam hal ini Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Muawafiq beberapa waktu yang lalu," ujar Amir
Menurutnya, apa yang telah dilakukan dan diucapkan Gus Muwafiq telah melukai perasaan umat Islam dan menimbulkan kemarahan.
"Itu termasuk dalam penghinaan Islam dan kita sangat marah dalam hal itu," tegasnya.
Namun demikian, Polisi kemudian menolak pelaporan tersebut dengan alasan ada berkas yang belum lengkap.
Aziz Yanuar, kuasa hukum Amir, menyatakan, penolakan hari ini berkaitan terjemahan bahasa Jawa yang belum disertakan.
"Kita sudah diskusi oleh pihak penyidik, mereka siap menerima. Akan tetapi, ada salah satu syarat yang tadi kurang yakni terjemahan bahasa Jawa.
Itu tadi sudah kita sudah kita koordinasi dengan penerjemah," kata Aziz di Bareskrim Polri, Selasa (3/12/2019), dikutip Tribunnews.com.
Oleh sebab itu, Aziz menyatakan nantinya akan menyertakan kembali syarat yang diminta oleh Bareskrim Polri.
Setelah itu, ia kemudian baru mendapatkan nomor laporan.
(Tribunnews.com/Tio/WahidRizky/IgmanIbrahim)