Gibran dan Bobby Maju Pilkada 2020, Pengamat Sebut Sulit Menyebutnya Nepotisme karena Dipilih Rakyat
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan tidak pas jika menyebut Gibran dan Bobby maju dalam pilkada 2020 adalah nepotisme.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi), putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka dan menantunya Bobby Nasution, akhirnya resmi mendaftarkan diri untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Gibran Rakabuming Raka telah terlebih dulu mendaftarkan diri menjadi bakal calon Wali Kota Solo, sementara suami Kahiyang Ayu, Bobby Nasution menyusul menjadi bakal calon Wali Kota Medan.
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, majunya Gibran dan Bobby tersebut menimbulkan tudingan nepotisme, yang awalnya dimunculkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Ramainya Gibran dan Bobby ini kan karena ada tudingan nepotisme dari anggota DPR dari PKS," ujar Qodari di Studio Menara Kompas, Rabu (4/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Namun Qodari menyebut pengertian dari definisi nepotisme adalah memilih seseorang tidak berdasarkan kemampuannya.
"Tergantung definisi nepotisme itu apa, salah satu definisi yang diterima secara umum adalah memilih di luar kemampuannya," katanya.
Baca: Menantu Jokowi, Bobby Nasution Maju Pilkada Medan: Sudah Saya Lengkapi Persyaratannya
Baca: Pengamat Sebut Majunya Gibran dan Bobby Nasution dalam Pilkada 2020 Belum Tentu Lolos
"Sebetulnya nepotisme ini kelihatan kepada jabatan yang ditunjuk," lanjutnya.
Sehingga menurutnya, tidak pas jika menyebut Gibran dan Bobby maju dalam pilkada 2020 adalah nepotisme.
Karena pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
"Sebenarnya sulit untuk mengatakan ini nepotisme untuk jabatan yang sifatnya dipilih," ujarnya.
"Karena di situ prosesnya dimana orang memilih, punya kesempatan memilih," jelas Qodari.
Direktur Eksekutif Indo Barometer ini menyebut, langkah dari Gibran dan Bobby itu memang tidak dilarang dalam Undang-undang.
"Kalau kita kembalikan pada Undang-undang, ya tidak ada halangan bagi anak presiden menjadi calon wali kota," kata Qodari.
"Kecuali ada larangan hitam di atas putih, tentu kita katakan tidak boleh," jelasnya.