Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Masuk dalam RUU Daftar Kumulatif
"RUU kumulatif terbuka merupakan RUU di luar Prolegnas, yang dalam keadaan tertentu dapat diajukan oleh DPR atau presiden," katanya
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) ke dalam tiga RUU daftar kumulatif terbuka di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Wakil Ketua Baleg DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan RUU KKR masuk dalam daftar kumulatif terbuka bersama dua RUU lain, yaitu RUU tentang Koperasi serta Perubahan Kedua UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"RUU kumulatif terbuka merupakan RUU di luar Prolegnas, yang dalam keadaan tertentu dapat diajukan oleh DPR atau presiden," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
"Tiga RUU yang merupakan daftar kumulatif terbuka yaitu tentang RUU Koperasi, Perubahan Kedua UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) memang masuk dalam kumulatif terbuka," imbuhnya.
Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati jumlah RUU Prolegnas 2020-2024 dan prolegnas prioritas 2020.
Rieke engungkapkan berdasarkan hasil penyusunan Prolegnas oleh panitia kerja (panja), ditetapkan 247 RUU Prolegnas 2020-2024 dan 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020.
Ia menyebut kesepakatan itu telah tercapai secara musyawarah mufakat dengan pihak pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Kami sudah menyelesaikan panja penyusunan program legislasi nasional RUU 2020 hingga 2024 dan RUU prioritas tahun 2020. Dari kesepakatan musyawarah musfakat kami adalah sebanyak 247 RUU yang terdiri atas usulan DPR, Pemerintah, dan DPD. Sebanyak 50 merupakan RUU Prioritas," kata Rieke di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Dari daftar 50 RUU Prioritas 2020, terdapat empat RUU yang merupakan RUU carry over dari periode sebelumnya.