KY Persilakan KPK Tempuh Upaya Hukum Karena Kecewa MA 'Sunat' Hukuman Koruptor
Sebagai pengawas eksternal MA, KY mempersilahkan KPK untuk mengambil langkah hukum jika merasa kecewa atas putusan tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh jalur hukum atas sikap Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman koruptor.
Sebagaimana diketahui, MA 'menyunat' hukuman terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan Helpandi.
Sebagai pengawas eksternal MA, KY mempersilahkan KPK untuk mengambil langkah hukum jika merasa kecewa atas putusan tersebut.
“Gunakan mekanisme upaya hukum apabila masih ada upaya hukum berikutnya, misalnya putusan tingkat pertama upaya hukumnya banding, putusan tingkat banding upaya hukumnya kasasi, kasasi upaya hukumnya peninjauan kembali,” ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Baca: Diskon Masa Hukuman dari MA untuk Idrus Marham Bikin KPK Kecewa
Kendati demikian, KY meminta KPK untuk menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Agung pada tingkat kasasi.
Namun, jika tidak menerima bisa mengambil upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali (PK).
“Setiap putusan hakim apapun isi putusan tersebut harus dihormati,” Jaja menjelaskan.
Sebelumnya diberitakan, KPK merasa kecewa dua terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya, yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan panitera pada PN Medan Helpandi dipotong hukumannya oleh MA. Putusan kasasi pada tingkat MA kini dinilai tidak lagi berkualitas.
“KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Baca: Alasan Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun Penjara
Febri menyampaikan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA terkait dipotongnya dua terdakwa yang kasusnya bergulir di KPK.
Idrus Marham sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proyek PLTU Riau-1, sedangkan Helpandi terdakwa pada kasus dugaan suap PN Medan.
“Saya cek ke teman-teman penuntut umum kalau salinan putusannya belum kami terima. Tapi, saya kira pihak Mahkamah Agung juga sudah bicara ya pada publik melalui teman-teman media,” kata Febri.
Kendati demikian, KPK menghormati putusan MA tersebut. Menurut Febri, karena putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang mengadili.
“Bagaimanapun juga, secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung terutama majelis hakim yang mengambil putusan itu,” ujar Febri.