Masa Hukuman Koruptor yang ''Disunat'' Mahkamah Agung Sepanjang 2019
MA memotong masa hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham, dari ganjaran lima tahun penjara menjadi dua tahun saja.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham, dari ganjaran lima tahun penjara menjadi dua tahun saja.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyerahkan penilaian ke masyarakat terkait penyunatan masa hukuman ini.
Baca: MA Pangkas Hukuman Koruptor dari Penegak Hukum, KPK Bicara Kemerosotan IPK
Baca: Alasan Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun Penjara
Baca: Pengacara Senang Hukuman Idrus Marham Dipangkas Mahkamah Agung
"Tentu tidak dalam posisi yang menilai ya, biar saja rakyat yang menilai, apakah itu akan konsisten dengan upaya kita membersihkan negeri ini dengan cepat," ujar Saut kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Selain Idrus, berikut daftar nama mereka yang menikmati 'sunat' masa hukuman selama 2019:
1. Helpandi
Penyunatan masa hukuman terdakwa kasus suap hakim ini diputus baru-baru ini oleh MA. Pada perkara nomor 3784 K/PID.SUS/2019, majelis mengurangi hukuman Helpandi menjadi 6 tahun.
Di awal April 2019, pengadilan Tipikor memvonis Helpandi dengan hukuman 7 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan pengadilan tinggi DKI.
Namun, Panitera pengganti PN Medan itu mengajukan kasasi dan dikabulkan MA, dengan pengurangan masa hukuman dari 7 tahun menjadi 6 tahun.
2. M Sanusi
MA menyunat hukuman bagi eks anggota DPRD DKI Jakarta ini di awal November 2019. Sanusi yang terlibat korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta itu awalnya diganjar vonis tujuh tahun penjara di pengadilan tipikor Jakarta.
Jaksa KPK mengajukan banding dan pengadilan tinggi memperberat hukuman Sanusi menjadi 10 tahun. Kasasi juga tak meringankan hukuman kader Gerindra itu.
Baru pada proses Peninjauan Kembali (PK), hukumannya disunat. MA memangkas vonis penjara Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.
3. Tarmizi
Pada akhir Oktober 2019, MA memangkas hukuman penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Sejatinya, Tarmizi diganjar hukuman 4 tahun penjara kepada penerima suap terkait kasus perdata ini.
Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada medio Maret 2018.
Atas putusan itu, Tarmizi menerima. Namun dia mencoba peruntungan PK dan MA mengurangi masa hukuman Tarmizi menjadi 3 tahun.
4. Irman Gusman
Mantan Ketua DPD itu menikmati pemotongan masa hukuman di akhir September 2019. Pada Februari 2017, Irman divonis penjara 4,5 tahun di pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap dan mengatur pemberian kuota gula impor.
Di akhir 2018, Irman mengajukan PK dan dikabulkan MA belakangan. Hukuman Irman dipangkas dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun.
5. Patrialis Akbar
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi ini menikmati pemangkasan hukuman oleh MA pada akhir Agustus 2019. Hukuman penerima suap judicial review ini disunat pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Pada 12 September 2017, Patrialis menghadapi vonis 8 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor, dan KPK tak mengajukan banding. Namun dalam perkembangannya, Patrialis mengajukan PK atas vonis itu.
Baru pada 2019, MA mengabulkan PK Patrialis dan menyunat hukuman menjadi 7 tahun penjara.
6. Tamin Sukardi
Di akhir Mei 2019, hukuman eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu disunat MA. Peringanan hukuman ini dilakukan di tingkat kasasi.
Penyuap hakim di Pengadilan Negeri Medan itu divonis menjalani hukuman 5 tahun penjara oleh MA.
Sejatinya, pada awal April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tamin dengan hukuman 6 tahun penjara.
Pada medio November 2019, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Tamin menjadi 8 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, MA malah menyunat hukuman pengusaha itu menjadi 5 tahun mendekam di tahanan.
7. Choel Mallarangeng
Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menikmati peringanan masa hukuman pada 19 Maret 2019. Adik eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng itu sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun.
Namun vonis yang diputus pengadilan tipikor pada 6 Juli 2017 itu harus kandas di tingkat Peninjauan Kembali. Koruptor proyek wisma atlet Hambalang itu hanya menjalani hukuman selama 3 tahun.